Terminal adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda. Dengan adanya terminal maka penumpang dan barang atau keduanya bisa bertemu dalam suatu lokasi.
Di Jabodetabek terdapat 10 terminal penumpang, yaitu Baranangsiang (Bogor), Bekasi, Depok, Poris Plawad (Tangerang), Kalideres, Kampung Rambutan, Pondok Cabe, Pulogadung, Pulogebang dan Rawamangun. Dari semua terminal tersebut yang cukup representatif adalah Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
Pengamat Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, ada banyak persoalan dari terminal yang terdapat di Jabodetabek Seperti konflik lalu lintas kendaraan umum, kendaraan pribadi dan pegerakan orang baik di area terminal maupun pintu masuk dan keluar terminal. Karena ada aktivitas turun naik penumpang tidak pada tempatnya.
"Parkir kendaraan tidak tertata. Ruang istirahat awak kendaraan kurang manusiawi, pengawasan kesehatan dan identitas awak kendaraan belum dilakukan," ujar Djoko Setijowarno kepada Harian Terbit, Sabtu (16/7/2016).
Menurut Djoko, persoalan yang ada di terminal juga terjadi ketika segala bentuk informasi masih kurang memadai. Kebersihan di lingkungan terminal kurang terkelola. Fasilitas disabilitas belum ada. Masih banyaknya calo berkeliaran. Tarif tidak ada kepastian, karena tidak teraturnya sistem penjualan tiket. Selain itu, copet, hipnotis, obat bius juga masih berlangsung di terminal.
"Dampaknya, terminal jadi tempat kurang nyaman dan kurang disukai masyarakat," ungkap Djoko.
Djoko menilai, kondisi terminal yang demikian tentu sangat tidak menguntungkan untuk pengembangan transportasi umum. Terlebih upaya mengajak masyarakat gunakan transportasi untuk bepergian perjalanan jarak menengah dan jauh kurang mengena. Sehingga calon penumpang lebih senang naik dari pool bus atau terminal bayangan. "Warga selalu khawatir jika ke terminal," paparnya.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, Pemda di Jabodetabek, terutama DKI Jakarta memang sedang gencar mengembangkan layanan transportasi umum Busway Transjakarta. Namun lupa menata terminal sebagai awal dan akhir pemberangkatan seusi Peraturan Menteri Perhubungan No. 132/2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Padahal dalam Permehub tersebut, sambung Djoko, sudah diatur pembagian zona untuk menyamankan penumpag, seperti di stasiun dan bandara. Ada zona penumpang sudah bertiket, zona penumpang belum bertiket, zona perpindahan dan zona pengendapan. Selain itu juga sudah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tshun 2015 tentang SPM Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, pengelolaan terminal tipe A diambil alih ke pusat (Kemenhub). Dengan diambil alihnya terminal tipe A maka terdapat sekitar 143 termin tipe A di seluruh Indonesia yang harus diurus dan dibenahi oleh Ditjenhubdat, Kemenhub. Namun ketika dikelola Pemda, banyak terminal yang mangkrak dan tidak diurus sesuai fungsinya. Bahkan dipinggirkan lokasnyai. Terminal dikelola sebagai sumber pendapatan (revenue) bukan untuk pelayanan publik.
"Dampak buruknya layanan terminal berimbas pada turunnya jumlah penumpang bus di musim Lebaran tahun ini," jelasnya.
Sesuai data Kemenhub, jumlah pemudik yang gunakan bus turun 12,25%. Tahun 2015 sebanyak 4.832.000 orang menjadi 4.239.000 orang. Selain itu ada juga faktor bus AKAP yang sebagian tidak bagus. Jangan sampai ke depann alami penurunan lagi. Harus ada tindakan terobosan untuk memperbaikinya. Terminal-terminal di Jabodetabeak harus segera dibenahi, agar jumlah penumpang naik bus umum dapat meningkat.
Setidaknya perbaikan itu untuk Terminal Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres dan Tanjung Priok untuk segera diprioritaskan. Terminal Tanjung Priok dapat terintegrasi dengan Stasiu. Tanjung Priok. Juga dengan Terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok. Sekarang sudah ada layanan Busway Transjakarta ke Terminal Tanjung Priuk.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku badan otoritas yang baru dibentuk untuk mengelola transportasi di Jabodetabek berdasar Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 dapat ikut menata dan membenahi terminal di Jabodetabek.
Perbaikan dan pembenahan terminal di Jabodetabek sudah sangatt mendesak. Harus segera dianggarkan, agar tahun 2017 sudah dapat dikerjakan, sehingga pemudik musim Lebaran 2017 sudah dapat menikmati terminal yang layanannya senyaman stasiun atau bandara.
Tautan : http://www.harianterbit.com