Tribun Jateng menggelar TRIBUN FORUM dengan topik Tax Amnesty di Kantor Redaksi, Jumat 12 Agustus 2016 dengan menghadirkan pembicara berkompeten dan kapabel. Acara TRIBUN FORUM dibuka oleh Pemred Tribun Jateng dan dipandu oleh redaktur ekonomi.
Tokoh yang hadir yaitu Halim, Pemeriksa Pajak DJP Kanwil Jateng I, Prof. Dr. Andreas Lako Ekonom Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Frans Kongi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Minot Purwahono Kepala Divisi Advisory Ekonomi Keuangan Daerah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah.
TRIBUN FORUM
Pemeriksa Pajak DJP Kanwil Jateng I, Halim mengatakan, masih banyak WP yang wait and see atau lebih dulu melakukan perhitungan matang sebelum melapor. Diperkirakan lonjakan pengajuan akan terjadi di saat injury time atau batas waktu berakhirnya program tax amnesti.
Ia mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty secara nasional mencapai Rp 165 triliun. Khususnya untuk Jawa Tengah tidak ada angka secara pasti, namun berdasarkan data, sebanyak 70 persen perputaran yang berada di Jakarta sehingga ibu kota diyakini menyumbang kontribusi terbesar.
Prof. Dr. Andreas Lako Ekonom Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata memaparkan, ada sekitar 2.000 perusahaan berkategori Penanaman Modal Asing (PMA), yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Perusahaan tersebut terbagi pada banyak sektor dengan kerugian negara ditaksir Rp500 triliun. Dengan uang sebesar itu mestinya dana infrastruktur bisa ditutup.
Dari anggaran belanja terlihat jelas bahwa program Presiden RI, Joko Widodo sangat strategis. Anggaran infrastruktur naik 100 persen dari Rp150 Triliun di tahun 2015 menjadi Rp300 Triliun pada 2016. Begitu juga di sektor kedaulatan pangan dari Rp70 Tiliun di tahun 2015 menjadi Rp120 Trilin pada 2016.
Pertanyaannya adalah dana tersebut dari mana? Presiden selama ini mengutak atik dari sisi efisiensi. Lalu kemudian muncullah amnesty pajak. Nampaknya Jokowi berfikir prakmatis melihat sumber itu dari amnesty pajak, walau pun berisiko tinggi bagi dirinya apabila gagal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi menyatakan kebijakan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak akan mendorong perkembangan industri lokal. Ia berharap kebijakan tax amnesty dapat memberikan dampak seperti penurunan suku bunga kredit perbankan.
“Lewat tax amnesty artinya, ada dana masuk ke perbankan RI dalam jumlah banyak. Sehingga, biaya operasional perbankan bisa semakin murah, ujung-ujungnya bunga kredit bisa semakin turun,” imbuhnya.
Menurut Frans, saat ini bunga kredit perbankan di Indonesia terlalu memberatkan, yakni rata-rata di atas 10 persen. Berbeda dengan perbankan di luar negeri yang hanya memberikan bunga 1-2 persen.
Kepala Divisi Advisory Ekonomi Keuangan Daerah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Minot Purwahono meyakini tax amnesty akan membuat perbankan tanah air mengalami banjir likuidutas keuangan. Sumber likuiditas ini berasal dari dana para wijib pajak yang dibawa pulang (repatriasi) ke Indonesia.
Menurut Minot, aliran likuiditas itu akan dimanfaatkan untuk mendukung APBN dalam membiayai proyek infrastruktur.
Tax Amnesty juga dapat dikatakan sebagai kebijakan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh dana ekspor masa lalu yang ditahan di luar negeri. Artinya kebijakan ini mencoba mengatasi persoalan yang timbul dari kebijakan dulu, yaitu rezim devisa bebas.
“BI mencatat divisa hasil ekspor tengarai hampir 80 persen dana hasil expor parkirnya di luar negeri. Sementara Indonesia perlu cadangan divisia sebagai indikator kematangan ekonomi dan meyakinkan investor,” imbuhnya.
Tautan : http://jateng.tribunnews.com