Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di TPA Jatibarang terus dimatangkan. Proyek bantuan dari Pemerintah Denmark, ini masih dalam tahap penyusunan detail engineering design(DED), dan ditarget rampung Desember. Adapun pelaksanaan kegiatan fisik dimulai 2017. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Ulfi Imran Basuki menjelaskan, dalam pelaksanaan, butuh badan usaha milik daerah (BUMD) yang kerja sama dengan PLN. Terkait hal itu, masih dalam pembahasan pihak legislatif.
Pemerintah Denmark menganggarkan Rp 38 miliar untuk proyek tersebut. Hasil pengelolaan seperti methan dan listrik untuk pemkot. ”Kami targetkan DED selesai Desember. Kami tengah mengkaji seluruh dampak bagi lingkungan. Semuanya akan dibangun Denmark. Nantinya, mereka akan membantu pengelolaan selama 16 tahun. Setelah itu diserahkan kepada BUMD,” imbuh Ulfi.
Pemkot berkewajiban membuat akses jalan menuju lokasi instalasi. Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (Kemen PUPR) akan menyediakan zona penampungan sampah baru. Karena ini, merupakan rekomendasi proyek yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Proyek bantuan dari Denmark, ini seiring dengan usaha pemkot untuk memaksimalkan pengelolaan sampah. Saat ini sekitar 800 ton sampah masuk ke TPAsetiap harinya. Sampah masih terus menumpuk di daerah seluas 46 hektare tersebut.
Pembangkit listrik itu akan dibangun di lahan seluas 10 hektare di TPA, terdiri atas zona aktif dan tidak aktif. Proyek tersebut ditarget selesai akhir 2018. Teknisnya menggerakkan turbin pembangkit listrik menggunakan gas methan dari sampah. Nantinya generator menyala dan bisa terkoneksi dengan aliran listrik milik PLN. Dari limbah sampah, akan dihasilkan 1,3 megawatt listrik dan bisa mencukupi 600- 700 rumah di Semarang. “Pengolahan limbah menjadi listrik di Semarang, merupakan proyek percontohan dan nantinya akan direplikasi di wilayah lain,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Selain Semarang, imbuh dia, proyek inisiatif Presiden Joko Widodo ini juga dilakukan di tujuh kota, yang masuk dalam kawasan percontohan proyek listrik sampah, yakni Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Solo, Makassar dan juga Semarang.
Pemisahan
Terpisah, Dekan Fakultas Teknik Unika Soegijapranata, Djoko Soewarno mengatakan, proyek pembangunan pembangkit listrik di TPAtidak akan maksimal, bila pemilahan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) belum dilakukan dengan baik.
Apabila dipilah dulu di TPS, tandas dia, akan mempercepat proses pengelolaan di TPA, hingga 50 persen. Di sisi lain, pengangkutan sampah ke TPAmelalui truk-truk juga lebih efisien. Bila pemkot mau pelan-pelan dengan memaksimalkan pemilahan, hasil listriknya akan maksimal. “Pemilihan sampah belum dilakukan dengan baik di tingkat keluarga. Harusnya sudah dipisah antara organik dan anorganik. Saya amati di TPAJatibarang juga ada pemilihan tapi masih parsial,” tandas Djoko, kemarin.
Pemilahan sampah, katanya, telah diamanatkan melalui UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. (Suara Merdeka 18 Agustus 2016, hal. 20)
Tautan : http://berita.suaramerdeka.com