Menyusul seringnya kecelakaan kapal kayu atau Kapal pompong di bawah 7GT, di sejumlah daerah, diusulkan ada peranan langsung pemerintah pusat untuk memberikan bimbingan kepada Dinas Perubungan, terkait pengoperasian kapal.
Kapal tradisional yang digunakan masyarakat sebagai alat transportasi, menurut pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno tidak bisa didiamkan. Meskipun perizinannya dari Dinas Perhubungan namun sorotan masyarakat terhadap kasusu kecelakaan mengarah ke pemeritah pusat.
" Di daerah petugas Dinas Perhubungan kurang mengerti soal keselamatan kapal. Saya curiga, kapal tidak diperiksa terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan sebelum berangkat," kata Djoko.
Dia mengaku sangat prihatin terhadap kasus kecelakaan yang menimpa penumpang kapal kayu atau pompon yang tenggelam di tengah perjalanan antara PelabuhanTanjung pinang-Penyengat, Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 11:15 wib.
Musibah memang tidak bisa terjadi dimana saja, terebih untuk transportasi tradisional di pedesaan. Ta[I setidaknya bila dilakukan pemeriksaan lebih awal, kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa dapat dicegah.
Pada sisi lain dikatakan, ketidaktahuan petugas Dinas Perhubungan di daerah terhadap keselamatan pelayaran menjadi mimpi buruk yang bakal terus mengancam masyarakat di pelosok-pelosok. " Kalaupun bimbingan berupa standar operasioal kapal rakyat telah diberikan dari petgas yang diutus pemerintah pusat ke Dias perhubungan, namun prateknya, banyak juga petugas tidak melakukan pemeriksaan sebelum kapalitu berangkat," kata dia.
Dalam banyak kasus, seringkali tenggelamnya kapal kayu yang dipakai sebagai alat transportasi karena kelebihan muat. Selain itu, alat penyelamat di dalam kapal juga tidak tersedia.
" Perlu ada solusi untuk mengatasinya agar peristiwa serupa tidak terus terulang," kata dia.
Pada sisi lain dirinya memberikan apresiasi kepada Diretorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang secara spontan memerintahkan aparatnya dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP] melakukan pertolongan pencarian korban. " Karena kita tahu, kalau kapal di bawah 7GT tersebut pengawasannya dilakukan oleh Pemda setempat dan Ditjen Hubla Kemenhub tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar," jelasnya.
Seperti diketahui, kapal kayu naas yang membawa 17 penumpang, yaitu 16 dewasa dan 1 anak-anak itu tenggelam di tengah perjalanan akibat mati mesin. Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny memerintahan petugas KPLP melakukan pertolongan dan pencarian korban yang hilang sampai tuntas. Saat ini kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008 serta tim SAR masih terus mencari korban kecelakaan dan memaksimalkan pencarian dengan memanfaatkan peralatan pencarian korban tenggelam dengan optimal.
" Saya minta semua pihak untuk bersabar karena petugas KPLP kami dan tim SAR sedang bekerja keras untuk memberikan pertolongan dan pencarian korban kecelakaan kapal," tegas Tonny.
Adapun penyebab kecelakaan kapal, Dirjen Hubla Kemenhub menyerahkannya sepenuhnya kepada KNKT yang memiliki wewenang penyidikan terhadap penyebab kecelakaan kapal dimaksud.
Tautan : http://www.bisnisnews.id