Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan agar pemerintah jangan memberi kelonggaran kepada taksi online yang saat ini mulai menjamur.
“Silahkan mereka beroperasi, tetapi ikuti prosedur peraturannya, jangan hanya mencari keuntungan sendiri, padahal sudah mendapat banyak kemudahan,” kata Djoko menjawab beritatrans.com, Senin (22/8/2016).
Menurut Djoko, dengan memberikan tenggat waktu taksi online berbadan hukum hingga 2018, merupakan satu kelonggaran yang seharusnya direvisi.
“Ya kalau diberi waktu sampai 2018, cicilan kendaraannya sudah lunas,” ungkap Djoko memberikan permisalan.
Begitu juga pool yang tidak dimiliki taksi online, ini juga harus menjadi perhatian.
Para pengusaha taksi online, dikatakan Djoko minimal memiliki izin sewa dan operasionalnya sama seperti taksi pada umumnya.
“Menhub (Menteri Perhubungan, red) harus lebih tegas, jangan memberi kelonggaran berlebihan,” pungkas Djoko.
Tautan : http://beritatrans.com