Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata menggelar seminar dan workshop Kewajiban Perpajakan dan Tax Amnesty bagi wajib pajak yang diikuti oleh dosen dan karyawan di ruang teater Gedung Thomas Aquinas, Jalan Pawiyatan Luhur, Semarang, Rabu (24/8/2016).
Dalam kesempatan itu hadir sebagai narasumber adalah konsultan pajak Abdul Syukur SH MM dan dosen FEB UnikaAgnes arie SE Msi. Abdul Syukur dalam kesempatannya memaparkan dengan detail tentang siapa saja yang berhak mendapatkan amnesti pajak, cara memperoleh, hingga dasar hukumnya.
"Jadi ada badan hukum, orang pribadi, pengusaha dengan omset tertentu, atau orang pribadi dan badan hukum yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP )berhak, jadi misalnya anda kerjanya serabutan namun punya penghasilan banyak, dan belum punya NPWP bisa ikut amnesti," jelas Abdul Syukur.
Ia menerangkan yang diberi pengampunan adalah soal pelaporan harta. Sehingga karyawan atau pegawai juga dianjurkan untuk ikut melaporkan harta mereka yang belum tertulis atau tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Hal itu karena akan ada konsekuensi setelah masa pengampunan pajak berakhir dan direktorat jendral pajak menemukan harta yang belum dilaporkan. Jika kemudian ditemukan harta yang belum masuk dalam laporan SPT maka akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan tambahan sanksi administrasi sesuai UU perpajakan.
"Jadi kalau kemudian nanti ditemukan punya rumah misal seharaga 1 M belum dilaporkan, maka nilai satu milyar itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan, jika dikenai pajak harta sebesar itu plus sanksinya bisa sekitar 35 persen sehingga wajib pajak harus membayar denda 350 juta, padahal kalau dilaporkan dalam masa tax amnesti hanya menebus mulai dari dua persen saja," imbuh Abdul Syukur.
Meski demikian, ia menandaskan untuk tidak main-main mengikuti program pengampunan pajak ini. Karena ada sanksi yang lebih berat jika ternyata tidak semua harta dilaporkan dalam masa tax amnesty. "Jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak, maka akan tetap diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, dan dikenai sanksi hingga 200 persen," imbuhnya.
Tautan : http://jateng.tribunnews.com