Tax Amnesty berlaku bagi para wajib pajak baik individu maupun lembaga/instansi/perusahaan. Hal ini merupakan suatu kesempatan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya dan bagi mereka yang sudah punya penghasilan tapi belum mempunyai NPWP. Dengan adanya Tax Amnesty, pemerintah berupaya mencari sumber pendapatan terbaru demi mengatasi pertumbuhan ekonomi yang menurun dengan membuka peluang merepatriasi atau membawa pulang kembali harta Warga Negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.
Tax Amnesty sendiri mempunyai pengertian pokok yaitu suatu penghapusan pajak yang terutang dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pajak terutang sendiri merupakan pajak yang harus dibayarkan sesungguhnya tapi belum dibayarkan. Dengan adanya Tax Amnesty maka pajak terutang pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Para peserta Tax Amnesty selanjutnya akan terbebas dari seluruh sanksi pidana perpajakan di Indonesia dengan syarat cukup melaporkan harta kekayaannya dan membayar tebusan yang relatif sangat kecil (2%) dibanding apabila tidak melaporkannya. Adapun resiko yang ditanggung wajib pajak apabila tidak melaporkan harta kekayaan sementara jangka waktu Tax Amnesty periode I sudah berakhir (tanggal 31 Maret 2017) maka wajib pajak akan kemungkinan kena sanksi diperiksa harta kekayaan mulai kurun waktu 5 tahun sebelumnya dan apabila terbukti belum melaporkan maka harta kekayaan tersebut langsung dianggap sebagai penghasilan dan wajib pajak akan dikenai tebusan hampir 35%.
Dalam rangka sosialisasi Tax Amnesty tersebut serta dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-34 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unika Soegijapranata, maka HMPSP FEB Unika Soegijapranata mengadakan “Seminar dan Workshop Kewajiban Perpajakan dan Tax Amnesty bagi Wajib Pajak” pada hari Rabu (24/8) bertempat di Ruang Teater Gedung Thomas Aquinas lantai 3, dengan narasumber Abdul Syukur, SH., MM. sebagai pakar perpajakan dan Agnes Arie Mientarry C., M.Si., Akt., BKP., Ca. sebagai Ketua Program Studi Perpajakan FEB Unika Soegijapranata.
Tarif Spesial
Ada beberapa catatan tarif yang dikenakan apabila melaporkan harta yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri saat masa amnesti pajak. Misalnya dengan mengungkapkan harta yang berada dalam wilayah NKRI sejak periode I akan dikenakan tarif pajak 2% dan meningkat untuk periode II sebesar 3% serta 5% untuk periode III. Sedangkan untuk pengungkapan harta yang berada di luar negeri dikenai tarif pajak 4% dan meningkat menjadi 6% dan 10% pada periode II dan III (Catatan: periode I berlaku sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan akhir bulan ke-3 dari pemberlakuan UU Tax Amnesty; periode II berlaku mulai bulan ke-4 sampai 31 Desember 2016, Periode III berlaku dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017)
Selain tarif yang diberlakukan berbeda untuk posisi harta yang diungkapkan, berbeda pula apabila kita memindahkan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri dari yang semula dikenakan 4 % dari tarif akan mengalami dispensasi menjadi 2%. Dengan berdasar pada omzet, dikenakan 0,5% tarif apabila harta yang diungkapkan besarannya sampai dengan 10 miliar, sedangkan yang lebih dari 10 miliar dikenakan 2% untuk tarif. (Cal)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah