UJI KELAIKAN KENDARAAN
Wacana sejumlah kalangan agar pemerintah melibatkan pengusaha swasta melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan umum atau KIR, bisa saja dilakukan, sepanjang memenuhi persyaratan financial dan tekhnik operasional sesuai ketentuan Undang-undang.
Jangan karena ada peluang, lalu pihak swasta memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis semata. Karena KIR ini adalah tanggungkawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan.
Pakar transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, masalah mendasar yang harus dipenuhi oleh pihak swasta selain permodalan adalah akreditasi perangkat (kalibrasi alat) dan tenaga ahli atau SDM yang telah memiliki sertifikat dari pemerintah.
” Tapi harus waspada, walaupun nantinya diserahkan kepada swasta, pemerintah tetap hadir, melakukan pengawasan secara ketat. Sehingga, uji KIR berkala terjadap angkutan umum itu benar-benar dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Djoko, pada Bisnisnews.id Rabu (31/8/2016) di Jakarta.
Ditegaskan, pihak swasta yang berminat mengelola bengkel uji kelaikan kendaraan umum ini, wajib diuji kemampuannya sebagai operator pengujian dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Termasuk besaran tariff yang akan diterapkan, harus ditentukan pemerintah.
Besarnya peluang bagi kalangan swasta mengelola uji kelaikan kendaraan angkutan umum atau KIR ini, tertuang dalam peraturan menteri Perhubungan (Prmenhub) Nomor 133/ 2015. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengujian kendaraan secara berkala dapatdilakukan di Kabupaten/ Kota dan bengkel swasta sepanjang memenuhi persyaratan menyangkut akreditasi dan kom;etensi sebagai penyelenggara KIR.
” Pemerintah harus benar-benar selektif memilih perusahaan swasta yang akan mengelola KIR. Bukan sekadar memiliki modal tapi juga kompetensi, karena ini soal keselamatan,” kata Djoko.
Dikatakan, jangan karena pemerintah saat ini mengalami kekurangan sarana uji KIR kendaraan, lalu dimanfaatkan swasta dengan hanya mengedepankan sisi bisnisnya. ” Karena KIR ini adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat, jadi jangan dijadikan ladang bisnis semata,” tegasnya. (http://www.bisnisnews.id)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi