Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 70 mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Rabu (26/10) di ruang delegasi lantai 4 Gedung MK. Peneliti MK Irfan Nur Rachman menerima kunjungan tersebut.
Mengawali paparannya, Irfan menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. “Kewenangan MK yang pertama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata.
Dikatakan Irfan, banyak yang beranggapan suara mayoritas adalah yang paling benar, termasuk dalam penyusunan undang-undang. Anggapan itu belum tentu benar sebab produk hukum yang dibuat DPR bersama Presiden rentan sekali mengandung politik transaksional. Mungkin saja, imbuh Irfan, undang-undang yang dibuat ternyata jauh dari fungsi dan tujuan negara.
“Misalnya UU Sumber Daya Air kenyataannya membiarkan komersialisasi sumberdaya air. Sehingga air menjadi mahal dan tidak menjadi komunitas publik. Hal ini mengakibatkan hak masyarakat terhadap sumberdaya air menjadi terlanggar. Padahal menurut UUD 1945 kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Irfan kepada para mahasiswa.
Untuk meluruskan persoalan sumber daya air itu, dibutuhkan MK untuk memutuskan konstitusionalitas UU Sumber Daya Air. Pada akhirnya, seluruh undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. “Sembilan orang hakim MK bisa membatalkan UU Sumber Daya Air yang dibuat sekitar 500 anggota DPR. Inilah yang membuktikan bahwa suara mayoritas itu belum tentu benar,” papar Irfan yang didampingi Yohanes Budi Sarwo selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang.
Irfan kemudian menjelaskan kewenangan kedua, yaitu memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Dampak dari perubahan UUD 1945 membuat kedudukan lembaga-lembaga negara di Indonesia sederajat. Dalam posisi demikian, menurut Irfan, muncul potensi konflik antar lembaga negara.
“Contohnya pernah terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan Presiden, ketika Presiden akan melakukan divestasi atas saham Newmont. Menurut Presiden, divestasi saham itu tidak perlu izin DPR. Sedangkan DPR beranggapan, menurut konteks perjanjian internasional, divestasi saham Newmont perlu mendapat persetujuan DPR. Maka terjadilah sengketa antara dua lembaga itu tentang perlu tidaknya izin,” urai Irfan.
Berikutnya, kewenangan ketiga MK yaitu memutus pembubaran partai politik. Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun, ternyata partai politik dimonopoli penguasa, seperti yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru. Pembubaran parpol pada masa tersebut dilakukan atas dasar politis. “Namun kini, prosedur pembubaran parpol harus melalui mekanisme hukum. Parpol yang dapat dibubarkan pun adalah parpol yang terindikasi memiliki ideologi yang bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.
Kewenangan MK berikutnya adalah memutus perselisihan hasil pemilu. Di beberapa MK Asia, seperti Korea Selatan, MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. “Karena pemilu melakukan pengejawantahan dari hak asasi warga negara,” imbuh Irfan.
Selain kewenangan, MK memiliki kewajiban memutus pendapat DPR apabila presiden dan/atau wakil presiden diduga melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela. Pemakzulan Presiden, kata Irfan, memang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan seperti pada masa-masa lalu penyelesaiannya diselesaikan secara politis. Pemakzulan presiden harus mendengar dulu pendapat DPR seperti disebutkan sebelumnya.
“Tetapi memang ada masalah. Ketika MK sudah memutus, bolanya langsung pindah ke DPR dan DPR mengajukan ke MPR. Setelah itu MPR akan menindaklanjuti putusan MK apakah memakzulkan presiden atau tidak. Kenapa ini titik yang rentan? Karena MPR adalah lembaga politik, sehingga bisa jadi mereka tidak melaksanakan putusan MK,” tandas Irfan. (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah