Jumat (9/12) malam, Benediktus Danang Setianto atau populer disapa Benny D Setianto berorasi pada penutupan pameran tunggal seni rupa Konde, “Petrus”. Orasi budaya di kantor redaksi kota Suara Merdekaitu berjudul “Peradaban Hidup: Melawan Kematian dan Lupa untuk Penegakan Hak Asasi Manusia”. Berikut perbincangan dan nukilan orasi Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata itu.
Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Bagaimana sejarah kemunculan hak itu?
Sejarah kemunculan hak asasi manusia tak bisa dipisahkan dari kemunculan demokrasi. Perebutan kekuasaan kaum aristokrasi oligarkis oleh masyarakat memindah hak yang semula dikuasai segelintir manusia berdasar keturunan menjadi milik semua manusia.
Pada tahap itulah penegakan hak asasi manusia (HAM) adalah juga pemberian kehidupan pribadi kepada individu. Ketika setiap individu dihargai sebagai pribadi dan mereka bebas berinteraksi, muncul peradaban hidup. Dengan kata lain, peradaban hidup mensyarakatkan penghargaan terhadap kehidupan pribadi. Menegakkan hak asasi manusia adalah menegakkan kehidupan.
Jika bicara hak tentu ada kewajiban. Dalam konteks HAM, apakah kewajiban asasi itu?
Memang hak sering dikaitkan dengan kewajiban. Sering hak itu hilang karena seseorang tak menjalankan kewajiban. Apalagi jika hubungan antara hak dan kewajiban dinyatakan ketentuan hukum. Jadi antara hak dan kewajiban punya hubungan positif. Di satu sisi, kewajiban yang dijalankan akan menimbulkan hak. Di sisi lain, hak menuntut pelaksanaan kewajiban lebih dahulu.
Dalam buku Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia (1993) suntingan Todung Mulya Lubis, Maurice Cranston melalui tulisan bertajuk “Are There Any Human Rights” menyebut hak asasi manusia dipahami sebagai hak yang secara universal melekat pada setiap manusia sejak dilahirkan sebagai manusia. Pemahaman itulah yang selama ini banyak dipakai masyarakat Indonesia.
Lalu pencarian pemahaman tentang pengertian hak asasi manusia sampai ke rumusan Austin Ranney, yakni human rights are protections to which all human beings are entitled because of their humanity, not their social status or individual merit. Namun tentu pengertian hak asasi manusia itu bukan tanpa kritik. Pertama, sebagaimana penjelasan tentang hak umumnya, dari mana sebenarnya manusia memperoleh hak asasi? Hal itu berkait dengan apakah hak asasi manusia adalah hak moral atau hak hukum.
Kedua, kepemilikan hak asasi manusia karena kemanusiaannya memunculkan hubungan tersendiri antara hak manusia sebagai hak asasi dan kewajibannya.
Apakah hak asasi manusia punya hubungan positif dengan kewajiban asasi manusia?
John Donelly dalam buku Universal Human Rights in Theory and Debate mengemukakan “hak” seseorang memiliki konsekuensi memunculkan “kewajiban” bagi orang lain. Pengakuan terhadap hak seseorang akan sesuatu tak hanya menimbulkan tetapi sekaligus menggerakkan kewajiban bagi orang lain agar tujuan utama keberadaan hak itu dapat dilakukan.
Jadi hak asasi manusia tak berkait secara langsung dengan kewajiban asasi, tetapi justru berkait dengan kewajiban orang lain akan hak asasi itu. Secara teoretis, seseorang yang berhak hidup tidak serta merta kehilangan hak hidup karena tak menjalankan kewajiban menghormati hak hidup orang lain. Misalnya, seorang pembunuh (berarti tak menjalankan kewajiban menghormati hak hidup orang lain) tidak serta merta kehilangan hak hidup.
Bagaimana dengan hukuman mati?
Pergeseran dari hak segelintir aristokrat ke individu warga mendorong peradaban hidup yang baru. Jadi hak hidup tak bisa ditawar lagi sebagai bagian dari serentetan hak asasi manusia. Dalam Pasal 28I UUD 1945 yang empat kali diamandemen disebutkan (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Jika konstitusi Indonesia menyatakan demikian, merujuk ke pemahaman dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, hukuman mati tak bisa dilaksanakan. Perjanjian Tambahan Kedua yang disepakati dalam Sidang Umum PBB, 15 Desember 1989, menekankan perlu menghapus hukuman mati sebagai penerapan dari tidak dapat dikuranginya hak hidup.
Alasan yang kerap digunakan negara yang menerapkan hukuman mati adalah hukuman itu masih dibutuhkan untuk kejahatan keji sehingga membuat orang jera. Namun setidaknya ada empat alasan mengapa argumen yang acap disampaikan penganjur hukuman mati tak dapat dipertahankan.
Pertama, hukuman mati membuat orang lain tak berani melakukan kejahatan sejenis. Jika itu yang terjadi, seharusnya tingkat kejahatan rendah. Namun itu tak terbukti. Pembunuhan di Amerika Serikat lima kali lebih tinggi dari Inggris. Pembunuhan di Negara Bagian Texas dua kali lipat dari Wisconsin yang sudah menghapus hukuman mati.
Kedua, acap hukuman mati lebih dijatuhkan karena kesewenang-wenangan dan diskriminatif ketimbang karena tingkat kekejian kejahatannya. Di Amerika Serikat, misalnya, peluang lelaki kulit hitam yang memerkosa perempuan kulit putih dijatuhi hukuman mati lebih besar daripada lelaki kulit putih yang memerkosa perempuan kulit hitam.
Ketiga, pelaku yang dihukum mati sering menerima hukuman penjara sekaligus, padahal hakim hanya memvonis hukuman mati. Antrean eksekusi hukuman mati bisa bertahun-tahun. Itu memberi kemungkinan ada kesalahan. Di sisi lain, ketidakjelasan kapan eksekusi membuat pelaku sudah dihukum penjara juga.
Keempat, hukuman mati tak bisa ditinjau kembali setelah eksekusi. Padahal, data menunjukkan pengadilan bisa salah menjatuhkan keputusan. Sejak 1976, misalnya, tercatat 82 narapidana dibebaskan dari antrean hukuman mati karena ada bukti baru atau alasan lain. Karena kenyataan itulah banyak negara menandatangani perjanjian tambahan kedua Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Anda punya catatan khusus soal penembakan misterius (petrus) di Indonesia awal 1980-an?
Saya mengapresiasi Konde yang mengingatkan kita soal kejadian itu lewat pameran seni rupa “Petrus”. Kasus petrus belum terselesaikan sampai sekarang. Saya punya pengalaman dalam peristiwa itu. Dulu saya tinggal di kawasan “keras” di Kota Semarang. Suatu hari awal 1980-an saya diajak memancing oleh tetangga yang memiliki beberapa tato. Saat asyik memancing, tiba-tiba ada dua orang memanggil dan meminta dia ikut pergi. Sampai sore saya menunggu, dia tak kembali. Akhirnya saya pulang sendiri. Ternyata dia ditemukan tewas.
Berkait dengan hak hidup, 1215 di Inggris telah ditandatangani betapa penting prosedur menangkap dan proses hukum berikutnya. Disebutkan, tidak boleh menangkap dan atau merampas tanpa proses hukum yang sah. Jika menangkap saja butuh proses sahih, apalagi mengeksekusi.
Pada konteks itulah kebijakan mengurangi angka kejahatan dengan langsung mengeksekusi harus dimaknai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Tak ada argumentasi lebih lanjut yang bisa dipakai untuk menghindari kewajiban itu.
Jika negara atau seseorang lupa?
Kehidupan adalah proses dan rangkaian peristiwa yang dimaknai manusia. Dalam pemberian makna atas kehid
upan, semua peristiwa bisa dianggap berarti. Namun bisa pula dilupakan. Problemnya, siapa berhak menentukan mana harus diingat dan mana harus dilupakan? Mengapa harus diingat dan mengapa harus dilupakan? Di negara demokratis, biarkan rakyat mengingatkan jika negara lupa. ( http://berita.suaramerdeka.com , Suara Merdeka 11 Desember 2016, hal. 6 )