Klakson mobil yang berbunyi “telolet” semakin ramai dibicarakan. Bahkan klakson multinada yang identik dengan “Om Telolet Om” itu telah mendunia.
Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setjiwarno pun sampai tak tahan untuk turut berkomentar.
Kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans, Kamis (22/12/2016), Djoko menceritakan bahwa pada dasarnya penggunaan klakson Om Telolet Om bisa dipasang di semua jenis kendaraan roda empat. Jadi tidak hanya untuk bus dan truk.
“Asalkan tingkat kebisingannya masih di bawah ambang batas 100 db,” kata Djoko.
Menurut Djoko, sebenarnya klakson multinada ini masih di bawah ambang batas 100 db, yakni hanya 92 db. Klakson ini juga merupakan komponen variasi kendaraan untuk kendaraan besar serta legal karena masuk dalam komponen ATPM serta klaksonnya memiliki standard SNI.
“Hanya saja jadi populer karena ditanggapi banyak pihak khususnya bismania. Sebenarnya awal awal penggunaan telolet untuk trailer dan truk tronton, lalu bus ikut memasangnya,” katanya.
Di luar negeri khusus swedia dan Jerman, klakson multinada atau telolet memang dipakai bus besar dan Truk panjang, tetapi tidak heboh seperti di Indonesia.
“Dishubkominfo sudah melakukan pengukuran pada Bus Haryanto dan PO Harapan Jaya untuk klakson telolet-nya. Hasilnya, ketemu output suara sebesar 90-92 db,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya akan mengkaji untuk pelarangan penggunaan klakson tolelot.
Budi menilai penggunaan klakson tolelot dan aksi “Om Tolelot Om” justru membahayakan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau operator bus tidak membuat itu sebagai pertunjukan baru yang mencelakai masyarakat,” ujar menteri perhubungan, 21 Desember 2016. (http://beritatrans.com)