Kemenristek Dikti saat ini mulai menerapkan peraturan tegas bagi semua guru besar di sebuah universitas negeri dan swasta untuk mulai aktif membuat karya ilmiah yang nantinya untuk dipublikasikan dalam jurnal internasional. Bagi guru besar yang tidak aktif membuat karya ilmiah mereka akan dapat sanksi nantinya tidak akan mendapatkan tunjangan dari pusat atau tunjangannya akan dihentikan.
Wacana lama ini akhirnya direaliasikan, dan pernyataan ini dikatakan Menristek Dikti Prof Dr Moh Nasir saat menghadiri acara penghargaan kopertis di Yogyakarta akhir Januari lalu. Bahkan peraturan ini akan diterapkan pada 2018 mendatang, dan masih ada waktu satu tahun pada 2017 ini para guru besar diminta untuk membenahi tanggungjawabnya dan aktif membuat karya ilmiah penelitian.
Menanggapi hal ini, salah satu kampus swasta favorit di Jateng yakni Unika Soegijapranata sangat mendukung peraturan dan pernyataan dari Menristek Dikti. Hanya saja pihaknya ingin agar Kemenristek Dikti juga membantu menganggarkan untuk bantuan alat dan laboratorium kepada semua kampus.
“Ini penting soal laboratorium dan alat karena para guru besar jika akan melakukan penelitian mereka juga butuh tempat sarana dan prasarana. Kita saja meski kampus swasta namun juga sudah berjalan dengan cara meminta bantuan sana-sini kepada para relasi terkait sarana dan prasarana untuk penelitian,” jelas Rektor Unika, Prof Budi Widianarko di sela memberikan pengumuman institusinya atas perolehannya mendapatkan akreditasi A, kemarin.
Dikatakan, meski bantuan laboratorium dan alat dimungkinkan sulit terjadi, Unika sampai sekarang para guru besarnya juga sudah aktif dalam karya ilmiahnya. “Di kita mudah terpantau karena saat ini guru besar profesornya juga masih sedikit jumlahnya. Para guru besar di kita juga semua aktif setiap satu semester mereka membuat karya ilmiah,” pungkasnya. (http://jatengpos.co.id)