Tiga pengguna jalan meninggal dunia serta enam orang lagi luka serius setelah truk bernopol BK 9279 BT menabrak 5 sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Ringroad dan Jalan Amal, Medan Sumatera Utara, Minggu (28/5) pagi.
Kecelakaan maut itu sendiri diduga karena rem blong dari truk yang menyeruduk para pengguna jalan lain.
“Kejadian kecelakaan di Simpang Jalan Amal, Medan tadi pagi, dimana truk menabrak sejumlah pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan diduga akibat rem blong. Tapi, kendaraan umum yang alami rem blong sudah sering terjadi, (dan) tidak pernah surut,” ucap Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno sebagaimana keterangannya kepada www.beritabuana.co, Minggu (28/5).
Ia pun menilai bahwa ada kesalahan dari pihak manajemennya.”Dapat dipastikan ada kesalahan dari pihak manajemen perusahaan yang abai. Namun tidak atau belum pernah ada pihak manajemen perusahaan yang terkena sanksi hukum,” kata Djoko..
“Selalu pengemudi yang dikorbankan yang dianggap lalai,” tambah dia.
Oleh karena itu, Djoko minta UU LLAJ harus direvisi. Hal itu dikarenakan pasal-pasal didalamnya hanya memberi sanksi bagi pengemudi yang lalai.
“Sementara pengusaha hanya ada kewajiban, tapi jika tidak melaksanakan kewajiban, tak ada sanksi hukum. Segera revisi UU LLAJ,” tegas dia.
“Jangan biarkan rem blong jadi teroris jalanan yang siap meregut nyawa siapapun di jalan raya,” tutup Djoko.