Salah satu terminal penumpang Tipe A.
Dari 143 terminal di Indonesia, baru 97 terminal yang diserahkan pengelolaannya dari pemerintah daerah ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Ditjenhubdat). Sejumlah pemerintah daerah yang belum menyerahkan terminalnya itu, seperti Medan, Bandung, Tegal, Surabaya, dan Makassar.
“Mengapa begitu? Bisa jadi bagi daerah, terminal masih dianggap sumber PAD. Sehingga belum ikhlas menyerahkan ke pemerintah pusat,” kata Djoko Setijowarno, anggota Masyarakat Transpotasi Indonesia (MTI) dalam diskusi tentang pengelolaan terminal di Semarang, Minggu (18/6).
Kebijakan itu muncul sejak Januari 2017, di mana wewenang pengoperasian terminal penumpang tipe A dilakukan pemerintah pusat. Kendali pengelolaan ada di Ditjenhubdat Kemenhub. Hal ini mendasari amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait dengan musim mudik Lebaran 2017, sejumlah aktivitas dilakukan oleh pengelola terminal penumpang Tipe A. Seperti kegiatan bersih lingkungan terminal (halaman, ruang tunggu, toilet), serta ramp check bus, cek kesehatan pengemudi, pemasangan CCTV, dan penguatan SDM.
“Segala bentuk retribusi di terminal ditiadakan. Penumpang gratis masuk kawasan terminal, toilet gratis, kios tdk ditarik retribusi,” kata Djoko Setijowarno.
Geliat dan semangat menata dan menyiapkan terminal penumpang tipe A tidak hanya di Jakarta. Tetapi sekarang sudah menjangkit hingga daerah. Harapannya, mewujudkan pelayanan terminal penumpang yang setara stasiun dan bandara.