News Analysis oleh Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi Unika Soegijapranata
Masih ada beberapa persiapan yang belum dilaksanakan demi memperlancar tilang CCTV itu sendiri, meski pelaksanaan tilang menggunakan CCTV sudah berlangsung selama tiga hari.
Di antaranya, masih banyak beberapa jalan yang kondisinya markanya tidak jelas bahkan ada yang pudar dan hilang. Itu dapat membingungkan pengguna jalan apalagi saat berhenti di lampu lalu lintas.
Oleh sebab itu marka jalan harus jelas. Perlu pengecatan ulang marka yang hilang ataupun pudar.
Selanjutnya besaran denda pelanggaran yang masih belum ditetapkan. Tentunya jika besaran denda yang jelas maka akan mempermudah masyarakat dalam membayar denda.
Kalau semisal undang-undang tidak dapat menjembatani hal tersebut, maka bisa Presiden mengeluarkan Perpres mengenai besaran tilang.
Yang ketiga kamera CCTV untuk hal ini perlu memiliki ketajamannya yang sangat akurat. Tujuannya agar tidak keliru membaca pelat nomor kendaraan.
Kamera harus berstandar tinggi. Kalau semisal memakai kamera abal-abal bisa terjadi kesalahan dalam membaca pelat nomor. Apabila terjadi kesalahan membaca pelat nomorkan bisa merugikan masyarakat.
Yang terakhir perlu petugas yang berkompeten. Jika perlu petugas tersebut memiliki sertifikasi dalam hal tersebut.
Saat ini sudah zamannya serba sertifikasi. Tak hanya kamera saja yang bersertifikasi, petugasnya juga.
Oleh sebab itu untuk hal ini petugas harus berkompeten dengan mempunyai sertifikasi dalam bidang tersebut.
Meski E-Tilang bertujuan untuk ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, namun juga harus memudahkan masyarakat itu sendiri.
(http://jateng.tribunnews.com)