Search
Close this search box.

Meneropong Eksistensi Dan Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Unika Soegijapranata bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH Semarang), Protection International,  dan Institut für Auslandsbeziehungen mengadakan Seminar Nasional “Eksistensi dan Perlindungan Pembela HAM di Indonesia” bertempat di ruang Teater Gedung Thomas Aquinas lantai 3 dengan menghadirkan narasumber Zainal Arifin, S.H.I (Lembaga Bantuan Hukum Semarang), Benny Danang Setianto, S.H., LL.M., MIL (Unika Soegijapranata), Adit Satriya (Yayasan Perlindungan Insani), Kombes. Pol. Drs. Slamet Suroso, S.H. (Kabid Hukum Polda Jawa Tengah), dan Siti Noor Laila, S.H. (Komisi Nasional HAM).
Dalam acara seminar yang diselenggarakan pada hari Kamis (19/10) ini, Kombes Pol. Drs. Slamet Suroso menyatakan bahwa dalam menerapkan tugas dan perlindungan terhadap warga masyarakat maka polisi wajib memperhatikan 3 asas meliputi : asas legalitas artinya polisi dalam bertindak harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, yang kedua asas nesesitas yaitu polisi dalam bertindak harus didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai penegakan hukum, yang ketiga asas proporsionalitas yang berarti polisi dalam melakukan tugas harus selalu menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan Hukum.
“Berkaitan dengan Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, pihak kepolisian telah mengeluarkan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Peraturan Kapolri ini juga sudah mengadopsi seluruh peraturan HAM Internasional dan digunakan sebagai pedoman di lapangan. Jadi wajib hukumnya, untuk diketahui seluruh anggota polisi mulai dari bagaimana cara pengendalian massa dan penggunaan kekuatan senjata maupun tangan kosong” jelas Kombes. Pol. Drs. Slamet Suroso dalam paparan materinya.
Sementara itu Adit Satriya menyoroti masalah sertifikasi pembela HAM,”Seorang Pembela HAM tidak selalu melekat pada profesi tapi predikat tersebut melekat pada aktivitas yang dilakukan. Seorang pembela HAM bisa saja seorang polisi, jaksa, aktivis, buruh, bahkan seorang ibu rumah tangga. Jadi apabila muncul wacana untuk sertifikasi para pembela HAM bagi saya cukup sulit untuk diwujudkan. Begitu pula dengan program wajib militer yang akan dilaksanakan di Indonesia, menurut saya boleh saja melaksanakan hal tersebut hanya saja harus juga memperhatikan Conscientious objection atau hak-hak menolak melakukan kekerasan dalam militer karena dilarang dalam agama seseorang” jelas Adit Satriya.
Dalam presentasi materinya, Benny Danang Setianto menyinggung mengenai politisasi isu dengan HAM. “Berbicara mengenai Pembela Hak Asasi Manusia, biasanya isu tidak hanya berhenti pada Hak Asasi Manusia sendiri karena apabila isu hanya berhenti pada Hak Asasi Manusia itu sendiri, maka “kotak” nya menjadi lebih mudah. Selain itu, seringkali karena memperjuangkan kepentingan dan isu-isu yang lain sebagai pembela Hak Asasi Manusia, seringkali isu-isu Hak Asasi Manusia juga dilibatkan. Pada sistem kultural maupun penganut agama tertentu misalnya yang mengkaitkan aktivitas agama yang dianut dengan alasan bahwa negara juga harus menghormati pilihan agama yang dianut. Hal ini bisa menjadi berbahaya apabila urusan-urusan lain tersebut dipolitisasi. Ketika isu yang lain dipolitisasikan, maka kaitan antar isu dengan HAM menjadi sesuatu yang lebih “sexy” dan tentunya akan mengundang perhatian orang. Tetapi, apabila ditelusuri lagi, isu HAM yang diangkat hanya perkara perdebatan “dapur” manusia misalnya perkara perebutan sumber ekonomi, perkara perebutan sumber daya alam, perebutan jabatan” jelas Benny Setianto.
“Apabila kita bertekad untuk melindungi Pembela Hak Asasi Manusia (Public Defender), menurut saya lingkup perlindungan harus dibuat lebih luas tidak hanya mendorong munculnya peraturan yang melindungi  Public Defender tetapi juga mendorong kesiapan seluruh elemen. Menurut saya, dalam melindungi Public Defender, kita juga perlu menyiapkan orang-orang yang berada di sekitar public defender” tandas Benny. (Cal)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message