Sebagai bagian dari warga masyarakat di lingkungan Kelurahan Bendan Duwur, Unika Soegijapranata hadir secara lebih dekat dengan masyarakat sekitar kampus melalui kegiatan sarasehan yang bertema “Sarasehan Komunikasi Dalam Keluarga” pada hari Rabu (29/11).
Acara yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Bendan Duwur ini, merupakan bagian dari kegiatan perayaan Natal 2017 Unika Soegijapranata, yang menghadirkan beberapa pembicara yakni Drs. H. Hermawan Pancasiwi, BA., M.Si dan Dr. A.M. Laot Kian, SS., M.Hum dari Fakultas hukum dan Komunikasi serta Christine Wibhowo, S,Psi., M.Si dari Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata.
Vincentia Ananda Arum Permatasari SIKom. MIKom selaku Ketua Panitia Natal 2017, menjelaskan maksud diadakannya kegiatan sarasehan ini, “Dengan kemajuan zaman yang terjadi saat ini, seperti yang sering kita mendengar tentang istilah kids jaman now melalui media sosial baik itu facebook, instagram, whatsapp, atau media sosial lainnya, maka kita jadi ingin lebih tahu tentang apa itu kids jaman now dan apa saja yang harus kita lakukan terutama dalam berkomunikasi dengan keluarga, bagaimana menghindari dan menghadapi KDRT, serta permasalahan sosial lainnya, ”ucapnya.
Sementara itu Bapak Lurah Kelurahan Bendan Duwur, Djumono, SH menanggapi kegiatan sarasehan ini sebagai kegiatan yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat kelurahan Bendan Duwur,”Menurut saya kegiatan semacam ini sangat menguntungkan sekali bagi pihak keluarga besar Kelurahan Bendan Duwur, terutama yang hadir pada malam hari ini, karena warga kelurahan Bendan Duwur saat ini sangat membutuhkan informasi dan arahan yang terkait komunikasi keluarga dan permasalahannya. Bahkan saya berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja diadakan tetapi juga bisa diadakan lagi pada masa mendatang di acara yang berbeda seperti dies natalis Unika atau lainnya,”jelasnya.
Perkawinan dan Peraturannya
Dalam penyampaian materinya Hermawan Pancasiwi menyinggung mengenai landasan moral sebuah perkawinan yang suci dan diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. “Sebuah perkawinan dan keluarga harus dikembangkan secara harmonis dan penuh kedamaian supaya nantinya suasana itu akan terus berkembang menjadi masyarakat yang lebih luas yang penuh damai, bahkan menjadi negara dan dunia yang damai. Ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam komunikasi keluarga, yaitu kepercayaan, saling menghargai, kebersamaan atau saling tatap muka, serta penghargaan,”tuturnya.
Dr. A.M. Laot Kian juga menjelaskan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang antara lain menjelaskan tentang bentuk-bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Dalam sarasehan tersebut juga ditawarkan adanya bantuan hukum bagi warga yang ingin dibantu penyelesaian permasalahan hukumnya melalui BKBH Fakultas Hukum Unika.
Peran Ayah Dalam Perkembangan Anak
Dalam pandangan psikologi, Christine Wibhowo mengungkapkan hal terpenting dalam komunikasi dalam keluarga yaitu satu tujuan satu hati, artinya harus ada cinta dan imbang otak kanan dan otak kiri. Masing-masing orang memiliki tugas perkembangannya sesuai dengan usianya, dan hal itu yang mempengaruhi seseorang menjadi happy atau menjadi kebalikannya yaitu wagu.”Dalam keluarga orang yang paling berperan untuk perkembangan anak dari usia 0 sampai dengan 12 tahun adalah ayah, maka apabila peran itu tidak dilakukan maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Peran seorang ayah adalah mencari nafkah, mencintai istri dan menyayangi anak. Jika digambarkan sosok ayah adalah kepala dan tubuh itu adalah ibu, sehingga sosok ayah adalah idola anaknya, melalui ayah pula karakter anak terbentuk. Oleh karena itu seorang ayah jangan sampai salah berperan dengan hanya mencari nafkah saja melainkan juga terlibat dalam perkembangan kehidupan anaknya,” tutup Christin. (fys)
SCU Perkuat Nilai-Nilai Warisan Kebangsaan dan Partisipasi dalam Pilkada
Semarang, 23 Oktober 2024 – Soegijapranata Catholic University (SCU) menegaskan