Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 71 Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, pada Rabu (31/1) siang. Peneliti MK Helmi Kasim menerima kunjungan di Aula Gedung MK. Helmi menjelaskan sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan kewenangannya.
“Kami sangat senang menerima kunjungan ini sebagai agenda rutin kami. Baik instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, bahkan lembaga-lembaga yang berasal dari luar negeri pernah berkunjung ke MK untuk mempelajari tentang MK,” kata Helmi saat menerima kunjungan.
Di awal, Helmi menjelaskan bahwa MKRI lahir sebagai hasil dari Perubahan UUD 1945 setelah sebelumnya terjadi reformasi politik tahun 1998. Secara resmi, MKRI terbentuk pada 13 Agustus 2003 sebagai MK ke-78 di dunia. Seperti diketahui, MK pertama di dunia adalah MK Austria pada 1920 yang terinspirasi dari gagasan Hans Kelsen.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi membawa pengaruh yang sangat signifikan sistem ketatanegaraan kita. Lahirnya Mahkamah Konstitusi memperkuat mekanisme checks and balances cabang-cabang kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” ungkap Helmi.
Helmi melanjutkan, salah satu kewenangan MK adalah melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Judicial review tidak hanya dilakukan oleh MK, tetapi juga oleh Mahkamah Agung (MA). Bedanya, MA melakukan pengujian peraturan perundangan di bawah undang-undang.
“Masuknya gagasan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan masuknya konsep judicial review di Mahkamah Konstitusi negara-negara lain diikuti dengan proses konstitusionalisasi hak asasi manusia,” ungkap Helmi.
Dikatakan Helmi, Perubahan UUD 1945 selain melahirkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, juga terjadi proses konstitusionalisasi hak asasi manusia. UUD 1945 secara komprehensif memuat ketentuan hak asasi manusia.
“Proses konstitusionalisasi hak asasi manusia terbentuk dengan proses penegakannya yaitu mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Karena dasar melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi adalah adanya dugaan kerugian konstitusionalitas untuk melakukan proses pengujian undang-undang,” papar Helmi.
Dijelaskan Helmi, penempatan hak asasi manusia ke dalam konstitusi kemudian secara langsung menjadikan hak asasi manusia sebagai hak konstitusional. “Hak konstitusional sebagai hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Helmi.
Sebagaimana diketahui, selain melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MKRI berwenang memutus sengketa antara lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus sengketa Pemilu maupun Pilkada. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR bila Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum.
►http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Super Duper Farmer
Louis C. K. Buntaran Sayuran merupakan salah satu jenis makanan