Search
Close this search box.

Trend Bisnis Distruptif : Peluang atau Ancaman Pajak?

Trend Bisnis Distruptif : Peluang atau Ancaman Pajak?

Oleh: Rini Hastuti

Tren bisnis distruptif (distruptive business trend) jika diterjemahkan dalam bahasa bebas menjadi tren bisnis pengganggu, dimana adanya inovasi dalam bisnis mampu mengubah pola pikir dan perilaku para pelaku bisnis. Menjadi trend di ‘jaman now’ karena kondisi ini terjadi secara masif. Sebut saja aplikasi bisnis berbasis internet seperti Go-Jek, Grab, Traveloka, Pegi-pegi, Tokopedia, atau layanan sejenis lainnya yang semakin tumbuh subur seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat. Inovasi bisnis secara online tersebut mampu mengubah perilaku baik dari sisi pebisnis maupun masyarakat sebagai konsumen.

Pebisnis konvensional harus mampu berubah mengikuti perkembangan jaman jika masih ingin bertahan. Seperti sudah dilakukan beberapa perusahaan besar seperti Blue Bird dan Gramedia yang memperluas cara dan bidang layanan mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup. Karena jika tidak mau berubah, maka bisnis-bisnis konvensional dapat dipastikan akan gulung tikar.

Menurut survey yang dilakukan Thomson Reuters dan The Association of International Certified Professional Accountants (AICPA) pada awal tahun 2017 lalu menyatakan bahwa trend bisnis distruptif dapat terjadi karena tiga faktor utama : teknologi, aturan, dan isu-isu masyarakat (people issues). Kemajuan dan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membuat begitu besar perubahan dalam dunia bisnis. Praktis, cepat, murah adalah hal-hal yang menjadi pertimbangan konsumen.

Sementara itu pemerintah sebagai penyelenggara negara juga harus selalu siap dengan berbagai regulasi berikut upaya-upaya penegakannya dengan tetap mempertimbangkan kondisi industri secara keseluruhan, sehingga masing-masing pihak sedapat mungkin tidak dirugikan. Contohnya di bidang pajak, dengan kemajuan teknologi terkini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan kemudahan pelayanan pajak melalui online (internet).

Alternatif pelaporan pajak ini didukung dengan terbitnya Peraturan DJP No 6/PJ/ 2009 tentang Tata Cara Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik, Per-16/Pj/2012 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan, dan Per – 44/Pj/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN. Dengan aturan-aturan tersebut wajib pajak (WP) diarahkan untuk menggunakan pelaporan pajak secara online daripada secara manual. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka WP pun pada akhirnya akan berpindah menggunakan pelaporan pajak secara online. Penyebab terjadinya tren bisnis penggangu berikutnya adalah isu-isu yang berkembang di masyarakat sehingga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat itu sendiri. Misalnya daripada harus antre lama di Kantor Pajak atau Bank untuk urusan pajak, saat ini secara online wajib pajak bisa menunaikan kewajiban perpajakannya kapanpun dan dimanapun.

Beberapa peluang pajak yang muncul dari tren bisnis ini adalah terkait big data management,  transparansi, kepatuhan, dan mobilitas pemenuhan kewajiban perpajakan. Baik DJP sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memungut pajak maupun masyarakat sendiri sebagai WP sama-sama membutuhkan manajemen pengelolaan data berkapasitas besar. Di dalam pusat pengelolaan data tersebut akan dicatat dan disimpan seluruh transaksi keuangan yang terjadi lengkap dengan rincian transaksi seperti nama, NPWP, dan alamat pembeli, jenis, kuantitas, harga, berikut besarnya pajak yang dikenakan. Supaya data benar dapat disimpan dan dipanggil kembali dengan mudah, maka ke-valid-an isi dan perlindungan data menjadi penting.

Jika semua transaksi disimpan dan terintegrasi dengan berbagai pihak maka pelacakan transaksi akan lebih mudah dilakukan sehingga transparansi menjadi keniscayaan. DJP akan sangat terbantu, karena WP menjadi semakin sulit untuk menyembunyikan data. WP juga akan terbantu untuk dapat secara cepat memanggil data yang dibutuhkan bagi pertimbangan manajemen untuk secara lebih tepat membuat keputusan ekonomi. Berdasarkan kondisi tersebut, kepatuhan WP dalam hal penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dapat lebih terwujud. Negara akan sangat diuntungkan karena penerimaan pajak dapat lebih dioptimalkan.

Teknologi dan aturan yang digunakan saat ini juga memungkinkan mobilitas, artinya WP dapat melakukan kewajiban pajaknya dimanapun sepanjang terkoneksi dengan internet. Antrian panjang baik di kantor pajak maupun bank sebagai tempat membayar pajak pun menjadi berkurang karena transaksi bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun secara online.

Kemudahan, peluang, manfaat yang tercipta karena berubahnya tren bisnis distruptif tersebut akan menjadi tidak ada artinya jika pelaku bisnis tidak siap, baik secara teknologi (kesiapan hardware dan software), maupun kesiapan sumber daya manusianya sendiri. Data besar yang bocor akan sangat berbahaya bagi WP maupun DJP jika disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Ancaman berikutnya yang muncul adalah ketika WP saling bekerja sama tidak melapor pajak dengan tidak mencatat atau membukukan suatu transaksi sehingga terjadi kecurangan pajak.

Perubahan perilaku sebagai akibat adanya bisnis pengganggu merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari, apalagi dipercepat dengan perkembangan teknologi, gaya hidup, dan regulasi yang mendukung itu semua. Oleh karena itu, semua pihak harus pintar dan bijak menyikapinya. Jika memang tidak ada niat atau bahkan tindakan jahat maka kenapa mesti takut dengan terbukanya akses data transaksi kita oleh pemerintah. Karena memang membayar pajak adalah kewajiban berdasarkan undang-undang sehingga tidak dapat dihindarkan oleh WP, inilah tantangannya.

Sementara itu, baiknya layanan dan fasilitas umum oleh pemerintah mampu meningkatkan citra dan kepercayaan publik. Oleh karena itu pemerintah, khususnya DJP, harus semakin pro aktif memanusiakan WP dengan layanan prima dari sisi humanity, regulasi, hingga supporting system. Sehingga dengan terjadinya trend bisnis distruptif seperti saat ini sudah seharusnya dimanfaatkan oleh masing-masing pihak untuk mengoptimalkan kinerjanya.

http://radarsemarang.com

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message

casibom son girişcasibom güncel giriş 2024​casibom 760JojobetjojobetJojobetCasibom GirişCasibomDeneme Bonusu Veren SitelerCasibom Girişdeneme bonusuDeneme BonusucasibomcasibomJojobetCasibom Giriş