Oleh Albertus Sidharta Muljadinata
Banyak penelitian yang telah dilakukan di luar negeri mengenai pelestarian kawasan kota bersejarah, menghasilkan berbagai cara untuk menemukan solusi di dalam menata kawasan kuno suatu kota. Penerapan masing-masing solusi, membutuhkan banyak perubahan, tidak hanya fisik kota, yang lebih penting adalah sikap para stakeholder kota tersebut.
Penelitian dengan melakukan studi preseden pada beberapa kota di luar negeri yang memiliki kawasan kota bersejarah, dan berhasil memecahkan permasalahannya, tentunya memberikan ide-ide segar, sehingga dapat membantu menciptakan model bagi desain pengembangan dan perkembangan kawasan kota lama. Pengembangan desain yang dihasilkan melalui penelitian, sangat penting tidak hanya bagi pihak pengambil kebijakan kota, tetapi juga bagi para mahasiswa yang menjadi generasi penerus bangsa. Kawasan kota lama Semarang adalah tatanan segmen kota yang diwariskan oleh arsitek Belanda.
Disebut “tatanan” karena objek arsitektur yang dibahas terdiri dari sekelompok bangunan dengan penataannya. Dengan demikian, bentuk warisan arsitektur yang ada tidak hanya berupa bangunan tunggal yang biasa menjadi landmark seperti bangunan Gedung Sate di Bandung, namun dapat berupa kompleks bangunan atau suatu daerah tertentu yang mempunyai nilai tersendiri seperti: kawasan kota lama Semarang, lingkungan permukiman Menteng di Jakarta atau perumahan yang cantik di sepanjang jalan Ijen di kota Malang. Fenomena gerakan pelestarian bangunan bersejarah (Historic Preservation) di Indonesia baru tampak dan terdengar gaungnya sekitar 25 tahun terakhir ini. Sedangkan orang Amerika cenderung memikirkan gerakan preservasi sebagai fenomena pada 68 tahun yang lalu atau lebih; padahal intervensi yang dilakukan dengan sadar dalam mempertahankan warisan sejarah telah dimulai sejak tahun 1859. Namun yang terjadi di Indonesia, gerakan pelestarian warisan sejarah dalam hal bangunan kuno bersejarah tidak dilaksanakan dengan konsisten, banyak sikap mendua dan pertimbangan- pertimbangan yang cenderung merusak atau justru menghancurkan karyakarya arsitektur kota tersebut.
Menurut Van Peursen, dulu kebudayaan dipandang sebagai sesuatu yang bersangkutan dengan sekelompok kecil ahli-ahli saja, sedangkan oleh rakyat banyak kebudayaan itu dialami sebagai semacam takdir yang tak terelakkan. Tetapi kini setiap orang ingin mencoba mencampuri atau menangani kekuatan-kekuatan yang turut membentuk kebudayaan; dengan demikian dewasa ini kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orangorang, yang tidak hidup begitu saja di tengah-tengah alam, melainkan selalu mengubah alam itu. Jadi, dulu kata ”kebudayaan” diartikan sebagai sebuah kata benda, kini lebih sebagai sebuah kata kerja.
Warisan Kebudayaan
Dengan demikian, apakah menjaga kelestarian kawasan dan bangunan tua/kuno ini tak ada gunanya?
Seharusnya kita perlu menyadari bahwa kota lama adalah sebagai warisan kebudayaan yang harus dipelihara, dilestarikan, bahkan dikembangkan dengan pemikiran yang terpadu, yang tak dapat dipikirkan secara sempit sudut pandangnya. Namun dalam langkah menuju ke sana, kita diingatkan oleh satu hal yaitu: para preservasionis di manapun tak akan lupa pada ucapan arkeolog Perancis, AN DIDRON, tahun 1839 yang mengatakan: ”Lebih baik memulihkan (preservasi) daripada memperbaiki, lebih baik memperbaiki daripada merestorasi, dan lebih baik merestorasi daripada merekonstruksi”. Menurut Martokusumo, berkaitan dengan karakter sebuah tempat, citra kawasan merupakan atribut estetik penting sebuah kota.
Jadi, dalam konteks karakter suatu tempat, bila diperlukan, identitas visual dan kontinuitas karakter kawasan yang diekspresikan oleh bangunan maupu artefak kota lainnya perlu dipertahankan melalui mekanisme preservasi (pelestarian).
Di sisi lain kegiatan revitalisasi selain secara sensitif harus mengacu kepada konteks lingkungan, juga harus mengakomodasi kebutuhan investasi masa kini (rehabilitasi). Malaka dalam hal ini telah melakukan kegiatan revitalisasi kawasan kota lamanya sesuai dengan pendapat ini. Penataan kawasan heritage Malaka dilakukan dengan pemikiran terpadu yang melihat kawasan heritage dalam konteks urban design yang utuh dan tidak sepotongsepotong.
Berdasarkan pengamatan penulis, kawasan kota lama Semarang memiliki potensi warisan cagar budaya yang jauh lebih banyak daripada Malaka, tentunya mempunyai ”pekerjaan rumah” yang sangat banyak.
Perlu kerjasama pemikiran dari semua pihak terkait. Ada pepatah yang berkata demikian: ”Orang-orang sukses berpikir dulu baru bertindak, ia berpikir jernih dan melihat cahaya dalam kegelapan serta percaya bahwa dia dapat merubah dan memperbaiki sesuatu.” Kalau demikian, kita harus semakin sadar bahwa ada pekerjaan rumah yang besar di hadapan kita untuk kita pikirkan bersama, untuk menuju pada suatu hasil yang baik bagi masyarakat.
Pemkot Semarang tidak bisa hanya bekerja sendiri, haruslah dilibatkan banyak pihak seperti investor/pengusaha, pemilik gedung, kalangan perguruan tinggi dll. Kalau di Malaka diperlukan 20 tahun lebih untuk merubah semua paradigma berpikir dalam melestarikan dan merevitalisasi kawasan kota bersejarahnya, akankah kota Semarang juga memerlukan waktu yang sama untuk melestarikan dan menghidupkan kota lamanya?
Atau bahkan lebih lama! Memang bisa saja, yang menikmati hasil yang ideal ini adalah generasi mendatang; ini tidak menjadi masalah, yang penting segera bertindak untuk menyelamatkan kota lama Semarang.(53)
— Ir. Albertus Sidharta Muljadinata, MT, IAI | Staf Pengajar Progdi Arsitektur Fakultas Arsitektur dan Desain Unika Soegijapranata
►https://www.suaramerdeka.com, Suara Merdeka 24 Juni 2018 hal. 14