Pengamat transportasi sekaligus peneliti Laboratorium Transportasi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mendesak Pemkab Semarang segera menerbitkan aturan keselamatan berlayar di Danau Rawapening.
Desakan itu disampaikan, karena sejauh ini pihaknya melihat penumpang perahu wisata dan pengguna sampan tradisional di Danau Rawapening, masih abai terhadap alat pelindung diri (APD), terutama rompi pelampung. ”Pemerintah Daerah (Pemda) hanya melihat retribusinya, tidak melihat keselamatan awak perahu dan penumpangnya,” kata Djoko Setijowarno, Rabu (27/6).
Padahal menurutnya sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Artinya Pekab Semarang harus peduli pada transportasi di peraian Rawapening. Terlebih perahu yang digunakan, sebagian besar bertipe terbuka. ”Mumpung urung kedaden, perahu terbuka wajib menggunakan pelampung. Kalau tidak, jika terjadi musibah seperti di Danau Toba, maka polisi bisa menjadikan pejabat yang berwenang sebagai tersangka,” tegas dia.
Aturan baku tentang keselamatan ini, minimal berbentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang. Isinya antara lain mewajibkan seluruh awak dan penumpang perahu dan sampan, untuk mengenakan rompi pelampung. Demikian halnya ketika musim liburan, pihaknya meminta agar pihak berwenang, bisa menyiagakan regu SAR di sejumlah dermaga. ”Badan SAR dan BPBD setempat, harus melihat dan memetakan lokasi, agar dapat segera memberikan pertolongan, ketika terjadi kondisi darurat,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, apabila melihat kemampuan APBD dan SDM yang ada, Djoko Setijowarno merasa perlu adanya intervensi dari Kementerian Perhubungan. Dengan adanya BPBD di setiap kabupaten/ kota dan provinsi, diharapkan dapat membantu mendata ulang seluruhnya, termasuk SDM, sarana, dan kondisi lingkungan di sekitar Danau Rawapening. Pengelolaan transportasi perairan, bisa meniru transportasi udara dan perkeretaapian yang sudah lebih dulu maju. ”Peningkatan kualitas SDM sangat penting untuk menambah wawasan tentang tata kelola transportasi perairan, agar lebih profesional. Keselamatan bukan sekadar ucapan, tetapi harus menjadi kebutuhan. Keselamatan adalah utama dalam penyelenggaraan transportasi,” tandas dia.
Data yang dihimpun Suara Merdeka, dalam kurun waktu 2013 hingga 2018, telah terjadi sembilan kecelakaan yang menewaskan 10 warga dan nelayan di Danau Rawapening.
►https://www.suaramerdeka.com, Suara Merdeka 28 Juni 2018 hal. 27