Kuliah Umum yang bertajuk “Upaya dan Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” telah dilaksanakan oleh Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unika Soegijapranata.
Acara kuliah yang diselenggarakan di ruang 5.4.7 gedung Yustinus kampus Unika ini, menghadirkan narasumber Erlangga Adikusumah dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dihadiri oleh Dekan FEB Unika Dr. Octavianus Digdo Hartomo, S.E., M.Si.Akt beserta para mahasiswa.
Dalam pengantarnya Dr. Octavianus Digdo Hartomo mengungkapkan harapannya tentang kuliah umum yang bertujuan supaya para mahasiswa mengenal lebih dekat upaya dan peran apa saja yang telah dilakukan KPK sebagai sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya berharap para mahasiswa dapat mendengar langsung tentang peran dan upaya yang dilakukan oleh KPK serta untuk menanamkan nilai dan budaya anti korupsi kepada mahasiswa sehingga diharapkan ilmu yang didapatkan bisa diterapkan hingga ke dunia kerja nantinya,” terang Dr. Oki.
Extra Ordinary Crime
Sementara itu dalam mengawali paparan materinya Erlangga memberi gambaran kepada para mahasiswa tentang dampak dari korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).
“Korupsi dikategorikan kejahatan yang luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat, sehingga untuk pemberantasannya diperlukan suatu pendekatan yang komprehensif dan multidisipliner,” jelas Erlangga.
“Banyak contoh yang bisa kita lihat dalam berbagai kejadian seperti misalnya persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan robohnya jembatan yang baru saja diresmikan. Itu menjadi gambaran tentang permasalahan korupsi yang berdampak merugikan pada masyarakat. Persoalan lainnya adalah apabila masyarakat masih menganggap korupsi merupakan hal yang biasa karena pelaku korupsi tidak hanya dari pejabat pemerintah saja tetapi masyarakat juga melakukan hal yang sama. Maka pada hakikatnya korupsi tidak dilakukan secara tiba-tiba tetapi sudah muncul melalui perilaku yang terus menerus hingga akhirnya menjadi kebiasaan,” ungkapnya.
“Untuk mengantisipasinya maka perlu upaya atau strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK yang meliputi tiga hal yaitu by enforcement (efek jera), by prevention (perbaikan sistem) dan by education (membangun nilai) ditambah peran serta masyarakat dalam mendukung tiga upaya KPK tersebut,” terangnya.
“ KPK juga berharap ada peran dari dunia pendidikan dan masyarakat untuk melawan korupsi, paling tidak dimulai dari diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dalam salah satu tridharma perguruan tinggi yaitu pemberdayaan masyarakat, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik anti korupsi dengan memberikan pelatihan dan perbaikan sistem pelayanan publik di pedesaan,” tandasnya. (fas)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi