Belum terselesaikannya pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu, serta terjadinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa kini turut mendorong Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadakan diskusi publik yang mengambil tema “Penyelesaian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Berat Masa Lalu” pada hari Selasa (24/7) lalu.
Turut hadir dalam diskusi tersebut sebagai narasumber yaitu Amiruddin yang menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM dan Koordinator Subkom Penegakan HAM, Syaiful Huda Sodiq yang mewakili Syarikat Indonesia, Zainal Arifin yang menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang, dan Benny D. Setianto, SH., L.LM., MIL sebagai Wakil Rektor IV bidang Kerjasama dan Pengembangan sekaligus sebagai salah satu dosen FHK Unika Soegijapranata.
Dalam diskusi yang diselenggarakan di ruang Seminar LPPM Unika ini, Benny D. Setianto menuturkan maksud dan tujuan diadakannya diskusi publik. “Diskusi hari ini sebenarnya merupakan kerja sama antara Unika Soegijapranata khususnya Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) dengan Komnas HAM di Indonesia. Inisiatif sebenarnya adalah untuk mencoba mengingatkan kembali ada problem-problem asasi manusia yang belum tertuntaskan. Mengingat bahwa proses yang terjadi sepertinya tersendat-sendat dan bahkan hampir hilang dari memory, di media pun perhatiannya juga sudah mulai semakin luntur. Kayaknya perlu dimunculkan kembali upaya-upaya untuk mengingatkan bahwa persoalannya bukan sekedar kita tetap membangun atau tidak, tetapi ada persoalan-persoalan membangun jiwa yang lebih penting juga, itu konteksnya, “ paparnya.
“Sehingga kemudian dengan kerjasama ini, kita harapkan ada masukan-masukan yang lebih berisi, ada gagasan-gagasan dari audience yang datang karena kami ini kan sebagai pemantik diskusi saja. Harapannya jalannya diskusi tidak hanya di tempat ini, tetapi juga bergulir di banyak tempat, banyak desa sehingga fokus perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia itu menjadi topik utama,”tambahnya.
Sembilan Berkas
Selanjutnya Amiruddin dalam keterangannya juga mengungkap adanya sembilan berkas yang telah diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan undang-undang kepada Komnas HAM sebagai penyelidik.
“Ada sekitar sembilan berkas, artinya ada sembilan peristiwa, dan dari sembilan peristiwa ini sudah kita selesaikan di Komnas HAM selanjutnya berkas ini juga sudah kita serahkan ke Jaksa Agung. Berkas ini ada yang sudah berumur 15 tahun, ada yang 3 tahun. Nah proses hari ini kita dari Komnas HAM ingin mengajak juga banyak pihak terutama di kalangan universitas dan akademisi untuk memberikan pandangan atau pendapat tentang upaya kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran hak asasi manusia,” tuturnya.
“Kami berharap dengan diserahkannya berkas penyelidikan ini, pemerintah dapat menindaklanjuti masalah ini dengan segera agar secara bersama-sama dapat menyelesaikan beberapa luka lama bangsa ini. Sehingga melalui diskusi ini, kami mengajak banyak pihak untuk memberi perhatian pada kasus ini agar dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung” tandasnya . (Cal)
Super Duper Farmer
Louis C. K. Buntaran Sayuran merupakan salah satu jenis makanan