Sebuah Seminar Law Sociopreneur dengan tema “Mengkomunikasikan Integritas” telah diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, pada hari Selasa (4/9) di Ruang Teater, Thomas Aquinas.
Acara yang telah diselenggarakan untuk kedua kalinya sejak tahun lalu ini, mengundang tiga narasumber yaitu Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H (Guru Besar Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto) sebagai pakar tindak pidana korupsi dan pendidikan anti korupsi yang sering menjadi saksi ahli di KPK; Dotty Rahmatiasih sebagai Fungsional Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI; serta Ester Natalya, S.H. sebagai Advokat Peradi; LBH Mawar Saron Semarang.
Dalam sambutannya Dr. Marcella Elwina Simandjuntak, SH., CN., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata menekankan arti penting seminar Law Sociopreneur bagi para mahasiswa, terutama para mahasiswa baru prodi Ilmu Hukum.
“Saya sangat mengapresiasi acara seminar yang diselenggarakan oleh HMPS Ilmu Hukum FHK. Saya berharap ilmu dari para narasumber dapat diserap dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat untuk membangun integritas para mahasiswa menuju karakter yang lebih baik.”
Dalam wawancara singkat, Dotty Rahmatiasih sebagai salah satu pembicara mengutarakan perlunya penanaman integritas di lingkup mahasiswa sebagai generasi muda yang nanti akan terjun ke dunia profesi dalam masyarakat.
“Kalau dari pandangan saya dari sisi KPK terkait dengan law sociopreneur ini adalah terkait dengan penanaman nilai-nilai integritas karena sebelum mereka terjun ke masyarakat untuk melakukan sociopreneur atau law sociopreneur kalau menurut bayangan saya itu adalah bagaimana bisa mendampingi masyarakat terkait dengan singgungan-singgungan dengan masalah hukum. Nah sebelum melakukan hal itu akan lebih baik jika mahasiswa dibekali dulu dengan nilai-nilai yang berkaitan dengan integritas karena sebagai pendamping hukum atau sebagai penegak hukum kedepannya mahasiswa itu kan diharapkan bisa mendampingi masyarakat berkaitan dengan masalah-masalah hukum, akan lebih baik jika mahasiswa sudah memiliki atau memegang teguh nilai-nilai integritas dulu baru kemudian mereka bisa terjun ke masyarakat dengan lebih optimal,” ujar Dotty.
“Kami diminta untuk mensosialisasikan atau memberikan paparan di acara ini terkait bagaimana mengkomunikasikan integritas itu baik di sisi internal maupun di sisi eksternal KPK. Jadi apa sih peran KPK yang sudah dilakukan oleh KPK selama ini ke aparat penegak hukum, ke dunia swasta dan ke Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Dotty.
Lebih lanjut Dotty menuturkan bahwa apabila melihat dari kasus korupsi yang ditangani oleh KPK itu kebanyakan terkait dengan penyuapan, pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Jadi seperti penyuapan itu banyak sekali kasus-kasus yang terjadi di KPK melibatkan antara sektor swasta dengan pemerintah termasuk juga dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Permasalahan utamanya kalau dari sisi KPK adalah pertama memang kurangnya integritas dari pribadi-pribadi baik yang menerima suap maupun yang melakukan suap, oleh karena itu sekarang KPK melakukan pencegahan khususnya pendamping atau pembangunan sistem integritas dan juga membekali aparat-aparat pemerintah maupun sektor swasta untuk bagaimana supaya mereka bisa berbisnis dengan cara-cara yang berintegritas yaitu tidak lagi melakukan suap, tidak lagi memberikan gratifikasi dan sebagainya.
Aplikasi Hukum Perilaku
Sedang Prof. Hibnu Nugroho mengemukakan harapannya dengan kegiatan seminar, para mahasiswa akan memahami nilai-nilai yang harus dijunjung dan dihidupi sebelum mereka memasuki dunia kerja.
“Kegiatan ini bagus sekali sebagai suatu langkah awal untuk membentengi generasi muda dalam perbuatan-perbuatan ‘sifat perbuatan tercela’, karena sekarang ini kan kecenderungan pelaku korupsi itu meregenerasi dan perguruan tinggi dinilai mempunyai andil besar dalam lulusan yang terkena korupsi, mencapai hampir 85% lulusan Perguruan Tinggi. Ini tanggung jawab kita bagaimana membentengi para mahasiswa ini dalam perilaku korup yaitu dengan pencegahan menanamkan sifat jujur karena jujur itu sesuatu yang fundamental, jujur terhadap pribadi, jujur dalam organisasi, yang nantinya akan membawa ke depan dia setelah bekerja. Karena kalau kita hanya mengandalkan panutan, di Indonesia itu krisis panutan, panutan kan di atas, nah yang dibawah ini harus ditanamkan sifat yang fundamental tadi, berarti generasi muda harus betul-betul akuntabilitas, harus betul-betul kerja keras, harus betul-betul punya kemandirian, ini harus bener jangan menjadi generasi yang lemah, kalau lemah kecenderungan perilaku-perilaku menyimpang itu tinggi sekali tapi kalau generasi ini punya integritas dan kejujuran, saya yakin ke depannya akan lebih baik,”jelas Prof. Hibnu.
“Penanaman nilai-nilai itu kita tidak boleh lelah baik dalam bentuk seminar termasuk perilaku dalam kehidupan kuliah, contoh titip absen kuliah, kuliah tepat waktu kemudian kalau kegiatan kegiatan PKM ya penggunaan dana yang betul, akuntabilitas jelas, tidak ada mark-up. Scope kecil ini akan menjadikan contoh scope yang besar ke depan,” imbuhnya.
“Bagaimana aplikasi hukum perilaku itu betul-betul tidak hanya dipikir tapi dilaksanakan. Implementasi perilaku itu yang kadang sulit, yang kadang kalau orang Jawa bilang itu ‘Jarkoni’ (iso ngajar tapi ora iso nglakoni). Makanya kita harus mulai bahwa para mahasiswa harus punya komitmen bahwa kita bisa disiplin dan bisa jujur, karena itu akan membawa berkah tersendiri bagi kita, bahwa korupsi itu perbuatan tercela bahwa itu merugikan masyarakat bahkan merugikan negara. Itu harus kita tanamkan dan kita yakin bisa,” tutup Prof. Hibnu. (fas)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi