Search
Close this search box.

Menciptakan Iklim Investasi

SM 5_11_2018 Menciptakan Iklim Investasi

Oleh MG Westri Kekalih S

"Implemantasi dari berbagai kebijakan yang telah diluncurkan adalah wajib. Investor membutuhkan bukti, bukan janji"

OTONOMI daerah telah sekian lama digulirkan dengan berlakukannya UU No 32 Tahun 2004 sebagai revisi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Dengan berbagai perkembangan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah sampai dengan saat ini, yakni UU Nomor 38 Tahun 2007 yang telah digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 (yang juga sudah mengalami dua kali perubahan yakni Perpu No 2 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2015), semakin menunjukkan pentingnya peran daerah sebagai titik ungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Bahwa akhirnya daerah dituntut untuk memiliki kemandirian dalam banyak hal, termasuk di bidang keuangan adalah keniscayaan. Namun demikian bahwa pemerintah memiliki keterbatasan fiskal juga hal yang pasti.

Pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh terhenti. Maka daerah menyadari bahwa hadirnya investasi swasta adalah salah satu jawaban atas keterbatasan fiskal pemerintah.

Hadirnya investasi diharapkan mampu mengatasi beberapa permasalahan daerah, di antaranya adalah penyerapan tenaga kerja atau menekan angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan. Peran swasta dengan penanaman modalnya diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Terdapat perubahan paradigma yang sangat mendasar mengenai PAD, yakni bahwa PAD sebagai salah satu tolok ukur kemandirian keuangan daerah tak lagi menjadi ”tujuan utama” tetapi PAD adalah dampak dari peningkatan kegiatan perekonomian karena terciptanya iklim investasi yang kondusif. PAD yang tinggi justru dilakukan dengan cara menurunkan tarif sumber-sumber PAD seperti pajak, retribusi dan banyak hal yang menyebabkan tingginya biaya investasi.

Sebagaimana telah disampaikan oleh menteri keuangan, setidaknya ada empat kelompok insentif yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menarik investasi, yakni tax allowance yang diperkirakan mampu menekan biaya beban perusahaan sampai dengan 30 persen dan penyusutan yang dipercepat, tax tax holiday untuk perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp1 triliun atau Rp 500 miliar untuk industri dengan teknologi informasi dengan pengurangan pajak 10 -100 persen dengan jangka waktu 5 hingga 15 tahun (bisa diperpanjang sampai 20 tahun), untuk bisnis start up penghasilan yang diterima dari modal ventura yang merupakan bagian dari laba tidak diperlakukan sebagai objek pajak, serta kepastian dan kemudahan investasi.

Revolusi Industri 4.0

Semua daerah, bahkan tingkat nasional pun menghadapi hal yang sama, yakni sama-sama ingin menghadirkan investor untuk menanamkan modal di daerah, menginginkan dareahnya menjadi destinasi investasi. Tak pelak lagi, timbul persaingan antardaerah untuk merebut hati investor dengan berbagai kebijakan yang dinilai proinvestasi. Bahkan (terkadang) daerah lupa, bahwa bersinergi dengan daerah-daerah lainnya akan lebih baik dibandingkan saling berebut. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejak tahun 2007 di Provinsi Jawa Tengah telah diluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di semua kabupaten/kota.

Implementasi PTSP adalah salah satu solusi dan peningkatan daya tarik investasi. Dengan implementasi PTSPjelas terjadi pemangkasan birokrasi karena untuk mengantongi izin investasi, investor tak perlu lagi pindah dari dinas yang satu ke dinas yang lain, atau meja yang satu ke meja yang lain (Pelayanan Terpadu Satu Atap). Implementasi PTSP terkait perizinan investasi dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pengurusan beberapa izin secara online pun telah diterapakan di beberapa daerah.

Pelimpahan wewenang fungsi penanaman modal secara menyeluruh pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terizinan Terpadu, pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat, pembebasan retribusi dan sistem pelayanan ”jemput bola” untuk semakin mendekatkan diri pada investor sebagai konsumen. Namun demikian, investasi tetap merupakan keputusan rasional investor, yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Berbagai faktor yang terkait dengan perhitungan untung dan rugi seperti proses, prosedur dan biaya perzinan, situasi politik, hukum sosial dan budaya akan menjadi bagian yang integral dalam pengambilan keputusan daerah tujuan investasi. Revolusi industri 4.0 yang bergulir seiring dengan kemajuan teknologi informasi khususnya internet dan kondisi persaingan global juga telah menjadi fenomena yang tak terpisahkan dalam urusan investasi. Hal yang sangat mendasar dalam fenomena tersebut adalah apa yang disebut cyber physical system. Bahwa komputasi, jaringan kerja serta proses secara fisik telah terintegrasi, lebih dari sekadar internet of things.

Dalam hal ini, tampaknya pemerintah cukup akomodatif (agresif) dengan peluncuran sistem pelayanan perizinan secara elektronik melalui Perpres Nomor 24 Tahun 2018 yang lebih dikenal dengan online single submission (OSS). Dengan diluncurkannya OSS, sungguhsungguh terjadi perubahan pada tata kerja pelayanan perizinan investasi. Panjangnya jalur birokrasi pengurusan perizinan investasi menjadi terpangkas sedemikian rupa sebagai salah satu bentuk komitmen proinvestasi.

Pemerintah daerah juga berusaha menghapus berbagai peraturan yang menghambat investasi, sebaliknya pemerintah meningkatkan fasilitasi akses pasar, meningkatkan ketersediaan informasi potensi dan peluang investasi.

Memberi Bukti

Pada dasarnya, iklim investasi saja tidak cukup bagi daerah untuk menjadikan dirinya destinasi investasi. Daerah juga dituntut untuk mampu mengomunikasikan berbagai potensi yang akan dijual. Maka, pemasar daerah perlu menerapkan prisip-prinsip pemasaran yang mengacu pada place marketing, yakni ”…designing a place to satisfy the needs of its target markets. It succeeds when citizen and business are pleased with their community, and the expectations of visitors and investors are met” (Kotler et al.2002).

Dalam buku yang sama dinyatakan bahwa place marketing mencakup tiga unsur yakni pasar yang menjadi sasaran (target markets) yaitu segmen yang diinginkan untuk memilih lokasi, faktor pemasaran (marketing factor) yang terdiri atas infrastruktur, sumber daya manusia, persepsi dan kualitas hidup, dan pengambil keputusan (planning group) yaitu mereka yang bertanggung jawa terhadap perencanaan dan pengendalian proses place marketing yang terdiri atas pengusaha, masyarakat dan pemerintah.

Sementara itu, menurut Mai The Cuong (2005) terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh pemasar daerah, yakni investor adalah konsumen, pemahaman kebutuhan investor, dan variabelvariabel pemasaran. Catatan penting mengenai pemasaran daerah adalah pada konsep produk.

Perlu dipahami oleh daerah bahwa investor datang dan melakukan investasi bukan karena pemerintah daerah mengatakan bahwa daerahnya kondusif dan menarik untuk investasi, namun lebih melihat pada realita daya tarik. Maka, cara komunikasi yang ”bombastis” belum tentu menghasilkan jika tidak sesuai dengan kenyataan yang dilihat oleh investor. Oleh karena itu, implemantasi dari berbagai kebijakan yang telah diluncurkan adalah wajib. Investor membutuhkan bukti, bukan janji. Capaian kabupaten/kota di Jawa Tengah terkait dengan penciptaan iklim investasi
yang kondusif cukup luar biasa dibanding beberapa tahun yang lalu.

Daerah tidak ragu-ragu untuk melakukan terobosan-terobosan demi menjadi daerah yang proinvestasi. Berbagai insentif yang mungkin dapat diberikan kepada investor telah dilakukan.

— MG Westri Kekalih S, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata Semarang

►Suara Merdeka 5 Nopember 2018 hal. 4, https://www.suaramerdeka.com/smcetak

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message