Masyarakat termasuk mahasiswa tidak banyak mengenal Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Padahal saat ini banyak terjadi kasus yang merugikan konsumen, termasuk mahasiswa. ‘’Saat ini masih banyak konsumen yang diam saja meski merasa dirugikan.
Bahkan ada yang tidak tahu harus mengadu ke mana untuk menyelesaikannya,’’ kata Ketua Komisioner BPKN Dr Ir Arief Safari MBAdalam ‘’Kuliah Umum Edukasi Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa Fakuktas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata’’, Kamis (20/12) di Gedung Teater Thomas Aquinas, Unika. Kuliah umum yang diikuti para mahasiswa dan dosen itu, juga menghadirkan anggota komisioner BPKN Bambang Sumantri dengan moderator dosen FHK Y Budi Sarwo.
Kegiatan itu dibuka Dekan FHK Marcella E Simanjuntak. Dalam kuliah itu, Arief memberikan banyak informasi terkait kasus pelanggaran konsumen, mengapa bisa terjadi pelanggaran terhadap konsumen, apakah yang bisa dilakukan saat terjadi pelanggaran terhadap konsumen.
Kemudian informasi sekilas mengenai BPKN, dan infomasi sekilas mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ‘’Kini BPKN menerima aduan langsung baik dari masyarakat maupun lembaga pengaduan konsumen,’’ kata Arief.
Bambang Sumantri menambahkan, BPKN merupakan lembaga yang memfasilitasi produsen dan konsumen agar manjalin transaksi jual beli secara aman. BPKN bukan lembaga yang menyelesaikan sengketa, namun memfasilitasi agar pelaku usaha tidak melakukan hal tersebut lagi. Menurut dia, pengaduan kepada BPKN tidak dipungut biaya apa pun, hanya membawa berkas yang diperlukan.
Pengaduan bisa melalui call center, Whatsapp atau email yang telah disediakan. Arief menyampaikan kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) masih terhitung rendah. Diharapkan para mahasiswi akan membangun jejaring informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
►https://www.suaramerdeka.com/smcetak, Suara Merdeka 21 Desember 2018 hal. 24