Maraknya penipuan dan perbuatan yang merugikan konsumen mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bertugas memberikan masukan kepada pemerintah terkait peraturan perlindungan konsumen.
Menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan terkaitkan perlindungan konsumen, maka BKPN pada hari Kamis (20/12) bertempat di Ruang Teater Gedung Thomas Aquinas mengadakan sosialisasi hak-hak konsumen yang bertajuk BPKN Goes To Campus kepada masyarakat khususnya mahasiswa, dalam bentuk Kuliah Umum bertemakan “Edukasi Perlindungan Konsumen” hasil kerjasama BKPN dengan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata.
Acara kuliah umum tersebut menghadirkan narasumber Dr Ir Arief Safari MBA (Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi) dan Bambang Sumantri MBA, keduanya selaku Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan moderator Dr. Y. Budi Sarwo, S.H., M.H.
Menurut Bambang, diadakannya kegiatan BPKN Goes To Campus dikarenakan Indeks Keberdayaan Konsumen yang masih rendah pada kisaran 30,8% sehingga kegiatan tersebut dharapkan dapat menjadi “getok tular” karena mahasiswa yang tergolong kaum millennial dapat menyebarkan pengetahuan secara tidak langsung mengenai perlindungan konsumen.
“Latar belakang acara ini tidak lepas dari adanya keprihatinan hak-hak konsumen yang semakin terkikis dikarenakan perubahan model transaksi konsumen dan penjual dari yang semula dapat bertatap muka dan melakukan tawar menawar secara konvensional menjadi berbasis teknologi dan informasi atau biasa disebut e-commerce. Salah satu masalah yang muncul dari perubahan tersebut yaitu adanya perbedaan antara barang yang ditampilkan di layar dengan yang diterima yang seringkali merugikan konsumen. Dalam kasus seperti ini, diperlukan kesadaran untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak konsumen dan produsen perlu memberikan perlindungan hukum terhadap konsumennya” tutur Dr Budi Sarwo.
Dalam penuturannya, Arief Safari menyampaikan bahwa dengan pemaparan mengenai perlindungan konsumen yang disampaikannya, para konsumen mulai menyadari hak dan kewajiban dari konsumen. Di samping itu, Arief juga memaparkan bagaimana hukum perlindungan konsumen dijalankan di Indonesian dan di mana saja para konsumen dapat mengadu ketika terjadi pelanggaran hak konsumen. Menurut Arief, pelanggaran hak konsumen dapat terjadi dari hal yang kecil seperti penukaran uang kembalian dengan barang tertentu seperti permen ketika berbelanja. Hal ini dikarenakan hanya pembayaran dengan rupiah yang diakui di Indonesia. Di sisi lain, apabila mengumpulkan permen dalam jumlah tertentu tidak dapat membayar nilai suatu barang.
“Beberapa masalah kecil seperti perbedaan harga yang terpasang di rak dan harga di kasir juga turut menjadi pelanggaran terhadap hak konsumen. Dalam hal ini, menurut peraturan perdagangan, harga yang dipakai adalah harga yang terendah. Seringkali kita jumpai kasus pasien yang belum ditangani oleh rumah sakit dikarenakan belum membayar uang muka dimana fenomena ini juga turut melanggar hak konsumen dikarenakan peraturan dari Kementerian Kesehatan menyatakan apabila ada pasien kritis, harus ditangani terlebih dahulu” tutur Arief.
Di samping memberikan sosialisasi dan masukan pada pemerintah, BPKN juga menerima pengaduan dari masyarakat dan diharapkan melalui fasilitas pengaduan tersebut, masyarakat mulai merasakan kehadiran dari BPKN. Adapun pengaduan kepada BPKN dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor BPKN Gedung I Lantai 8 Departemen Perdagangan atau melalui Whatsapp 08153153153 atau melalui email [email protected] atau melalui website bpkn.go.id. (Cal)
Serah Terima Jabatan Senat Mahasiswa FAD SCU Periode 2023/2024
Senat Mahasiswa Fakultas Arsitektur dan Desain (SMF-AD) Soegijapranata Catholic University