Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan ( LPPP) Unika Soegijapranata pada Senin (29/4) kembali mengadakan kegiatan Refreshing Penyusunan Dokumen Kurikulum yang Berorientasi Pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) bertempat di Panti Samadi Nasaret, dengan dihadiri oleh para Ketua dan tim Program Studi di lingkungan Unika Soegijapranata.
Dalam acara tersebut, turut hadir Rektor Unika Soegijapranata Prof Dr F Ridwan Sanjaya MS IEC, Wakil Rektor I Bidang Akademik Dra Cecilia Titiek Murniati MA PhD serta Ketua LPPP Unika Soegijapranata Eny Trimeiningrum SE Msi.
Prof Ridwan dalam sambutannya mengemukakan perlunya menyegarkan kembali kurikulum perguruan tinggi di Unika yang sudah dilaksanakan sesuai standar KKNI sejak tahun 2013.
“Kurikulum yang berstandar KKNI itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2013 melalui berbagai macam pelatihan agar kita selalu perhatian dan memahami apa itu KKNI. Bahkan pada tahun-tahun berikutnya sampai dengan tahun 2016, kita selalu mengadakan berbagai workshop untuk memperkuat penerapan KKNI, termasuk infrastruktur di dalamnya kita kembangkan dalam teknologi informasi seperti halnya aplikasi DIMAS (Dashboard Informasi Mahasiswa)” ucap Prof Ridwan.
“Memang apabila kita lihat bersama-sama KKNI adalah suatu terobosan yang baik masa itu,karena dengan adanya KKNI kita bisa tahu kualifikasi apa yang harus dipenuhi untuk setiap jenjang pendidikan. Dengan begitu dunia pendidikan memiliki pedoman standar minimal yang bisa digunakan, supaya apabila lulusannya telah menyelesaikan studi dan bersaing di dunia kerja kemampuan atau kualifikasi standarnya sudah terpenuhi,” lanjut Prof Ridwan.
Lebih lanjut Prof Ridwan juga mengemukakan bahwa kualitas standar dari KKNI juga bisa menjaga mutu lulusan dan lintas negara. Artinya, apabila lulusan perguruan tinggi itu ke luar negeri, itu bisa bertemu dengan kualifikasi yang sama. Jadi jangan sampai ke luar negeri kemudian lulusan perguruan tinggi kita kemampuannya dianggap lebih rendah dibanding dengan kualifikasi yang mereka terapkan. Disamping itu, jika dikaji lebih dalam maka di dalam KKNI sudah memberikan pedoman standar dari level satu hingga jenjang doktor, bahkan dari sisi konten di dalamnya KKNI juga memberikan acuan atau ramuan mana yang mono disiplin ilmu dan mana yang multi disiplin ilmu.
Ketua LPPP Unika Eny Trimeiningrum juga mengemukakan hal yang sama, terlebih dalam kegiatan yang diselenggarakan di Panti Samadi Nasaret ini tidak hanya refreshing tetapi juga evaluasi.
“ KKNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, dan dalam peraturan itu Presiden mencanangkan tentang kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam sebuah kerangka kualifikasi nasional yang harus disepakati bersama dan itu diberlakukan untuk semuanya. Dan sebagai perguruan tinggi, diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang sesuai atau setara dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Eny Trimeiningrum juga menguraikan tentang SN Dikti yang diatur dalam Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015, yang merupakan pengimplementasian dari UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi.
“Dalam SN Dikti terdapat satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, yang masing-masing terdiri dari delapan standar, oleh sebab itu dalam menyusun kurikulum di Unika Soegijapranata memang harus mengacu pada KKNI dan SN Dikti,” tandas Eny. (fas)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah