Sebuah usaha yang tak mengenal lelah dalam memperjuangkan ibu bumi telah dilakukan oleh warga sedulur sikep terhadap penambangan karst yang terjadi di kawasan pegunungan Kendeng. Dan pada Selasa (30/7) bertempat di ruang Mini Teater gedung Albertus Unika, LBH Semarang bekerja sama dengan Unika Soegijapranata telah menyelenggarakan diskusi publik yang membahas tema :”KLHS dan Moratorium Izin Tambang di Pegunungan Kendeng.”
Acara yang dihadiri oleh Benny Danang Setianto SH LLM MIL selaku moderator diskusi yang juga Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Unika, juga dihadiri pula narasumber lain, seperti antara lain, Abdul Ghofar (Aliansi Masyakat Sipil untuk Tata Ruang Jawa Tengah), Mahmuddin S.IP (GeRAK Aceh), Prof Sudharto P Hadi MES PhD (Ketua Tim Penjaminan Mutu Tim KLHS Kendeng), Hotmauli Sidabalok SH CN MHum ( Dosen PMLP Unika Soegijapranata), H Abdul Aziz SAg Msi (Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Dalam wawancara usai diskusi, Benny Danang Setianto menuturkan perihal penerapan KLHS yang dibentuk tim sendiri oleh Presiden.
“Diskusi ini mencoba menggali sejauh manakah status KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang dibentuk sendiri oleh tim Presiden diimplementasikan. Apakah kajian-kajian KLHS itu sudah dijalankan oleh lembaga-lembaga atau instansi-instansi pemerintah dibawahnya,” urai Benny.
“Terbukti bahwa dari DPRD Provinsi itu sudah mulai menginternalisasikan nilai-nilai atau kondisi-kondisi dalam kajian itu ke dalam revisi perda rencana tata ruang wilayah Jawa Tengah. Tetapi sebaliknya surat dari pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur masih mempertanyakan kondisi riil dari KLHS sehingga masih belum bisa menerima sepenuhnya karena masih membutuhkan kajian-kajian lebih lanjut terhadap data-data yang ada di dalam KLHS. Dan kondisi riil saat ini seperti apa, itu yang kita coba gali dalam diskusi siang ini,” ucap Benny.
Sedang Prof Sudharto yang merupakan Ketua Tim Penjaminan Mutu Tim KLHS Kendeng mengemukakan pandangannya terhadap implementasi dari Tim KLHS Kendeng hingga saat ini.
“KLHS adalah “perintah” oleh Bapak Presiden, ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, dan pemerintah di satu pihak, maka Presiden menginstruksikan melakukan KLHS terhadap ekosistem pegunungan Kendeng. Kalau saya membaca adalah KLHS bisa memberikan rekomendasi mana yang bisa di budidaya untuk tambang dan mana yang harus dilindungi,” tutur Prof Sudharto.
“Kalau sudah begitu kan harusnya kita taati, dan menurut saya perintah datang dari Presiden harus kembali ke Presiden, kemudian Presiden memerintahkan untuk mengimplementasi tindak lanjut dari KLHS tersebut,” lanjutnya.
“Harapan selanjutnya, kita tunggu kebijakan apa yang diambil oleh pemerintah terkait masalah yang terjadi di pegunungan Kendeng pada kabinet baru yang sedang di bentuk,” pungkas Prof Sudharto. (fas)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah