Wanita berdarah batak kelahiran Sulawesi yang Akrab di sapa Ana ini, menjalani tantangan yang sama sekali belum pernah ia lakukan. Belajar ilmu baru dalam dunia pendidikan yang sama sekali belum pernah ia pelajari yaitu Hukum Kesehatan dan berhasil menjadi salah satuĀ penyandang wisudawan terbaik pada prodi Magister Hukum Kesehatan saat Wisuda Periode II tahun 2019 dengan IPK 3,90 merupakan hadiah dari proses yang luar biasa.
āBuat saya ini adalah tanggungjawab yang besar, karena secara moril ada tuntutan dibalik nilai akademik yang kita peroleh, yaitu pada saat kita mengaplikasikan ilmu tersebut di tengah masyarakat, dengan sebutan wisudawan terbaik biasanya masyarakat di lingkungan tempat kita berkarya akan berekspektasi tinggi terhadap kita, Itu hal yang perlu saya perhatikan buat kedepannya supaya tidak berhenti untuk terus belajar, apalagi saya masih baru belajar hukumā jelasnya panjang.
Menurutnya selama melanjutkan jenjang pascasarjana di Unika Soegijapranata, seluruh kegiatan dan cakupan akademisi berjalan efektif, proses belajar mengajar berjalan sangat interaktif baik itu melalui metode ceramah, diskusi maupun praktek (laboratorium hukum).
Mariana yang notabene berprofesi sebagai Bidan ini melakukan penelitian tentang Pelaksanaan Pengawasan Pijat Bayi dan Spa Oleh Bidan di Praktik Mandiri Bidan Kota Semarang. āSaya tertarik karena ini ruang lingkup profesi saya dan pelayanan ini sedang marak saat ini. Yang menjadi masalah utamanya ialah belum ada pengaturan khususnya, sementara pelatihan-pelatihan tentang pelayanan ini sedang banyak diikuti oleh bidan. Hasil penelitian ini menjawab permasalahan yang sedang terjadi setelah dikaji melalui pendekatan hukum kesehatanā ucapnya lagi.
Terkendala dengan waktu,Ā tempat penelitian dan jumlah responden yang cukup sempat membuat Ana kesulitan. Ā āSebagaimana kita ketahui tidak semua calon responden bersedia untuk menjadi responden. Ada kekhawatiran terkait keamanan dan kenyaman responden,āujarnya lagi.
Sempat vakum selama 1,5 bulan di tempat penelitian, proposal penelitian yang Ana ajukanĀ ditolak, hingga membuatnya melakukan surveyĀ ditempat penelitian lain. āSelain itu saya coba berdiskusi dengan pengurus organisasi profesi dan akhirnya saya difasilitasi untuk penelitian di praktik mandiri bidan Kota Semarang. Tapi masalah tidak selesai sampai disitu, beberapa tempat praktik ada yang tidak menerima untuk diteliti sementara responden saya masih kurang,ā tambahnya.
Apakah penelitian ini bisa dilanjutkan atau tidak, Ana pun memilih untuk konsultasi dengan pembimbing dan Kaprodi hingga menemukan jalan tengah dan arahan yang tepat. āSaya bersyukur dosen pembimbing dan Kaprodi sangat mensupport proses jalannya penelitian ini, padahal saya sudah beberapa kali minta ganti metode pendekatan karena pesimis, namun beliau-beliau tidak berhenti menyemangatiā.
Orangtua dan suami adalah Orang yang sangat memotivasi Ana sejauh ini. Lalu ada teman-teman kelas, teman-teman baik lainnya dan tentunya para dosen adalah orang-orang yang juga berkontribusi memotivasi Ana menyelesaikan Studi Hukum Kesehatan.
Dengan memilih melanjutkan kerja untuk menerapkan Ilmu yang ia dapat melalui bangku perkuliahan pada masyarakat, Ana berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui semua pengalaman dan ilmu pengetahuan khususnya tentang Kesehatan dan Hukum Kesehatan yang Ia punya, dan juga untuk profesinya sebagai seorang bidan.
āKalau untuk masyarakat karena selama ini saya melayani di bidang kesehatan, yang saya lakukan adalah melayani pasien sebaik-baiknya, kalau untuk almamater belum sih..mungkin kalau usulan penelitian saya diperjuangkan dari organisasi profesi ke DKK Semarang itu bisa mengharumkan nama almamater ya?ā ucapnya sambil bertanya.
āHarapan saya salah satunya untuk profesi, menurut saya tenaga kesehatan memang perlu memahami ilmu hukum, jadi bidang hukum dalam organisasi profesi harus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu kesehatan itu sendiri. Bila kita memahami hukum, kita bisa memperjuangkan pelayanan yang kita usahakan tersebut. Hukum merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan profesi. Sebagai tenaga kesehatan, kita tidak boleh alergi dengan hukum karena pelayanan kesehatan jelas diatur oleh hukum,ā tutupnya. (celiz)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakanĀ Serah