Oleh: Djoko Setijowarno
DIPERLUKAN lima syarat agar jalur sepeda bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman, dan tidak terputus.
Namun, selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif.
Perancangan jalur sepeda dan pejalan kaki dapat disatukan atau ada pembatasan fisik (separator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakkan hukum.
Berkaca pada pembangunan infrastruktur transportasi masa lalu yang lebih mengutamakan atau memprioritaskan kepentingan kendaraan pribadi (car oriented development), saat ini dan ke depan, pembangunan infrastruktur transportasi sudah harus berorientasi pada mobilitas manusia (people oriented development).
Perlindungan terhadap pesepeda juga harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada.
Sayangnya, upaya untuk menjadikan kembali sepeda sebagai alat transportasi kembali ke masa lalu kurang mendapat perhatian dan dukungan.
Belum lagi seiring pertumbuhan dan perluasan jangkauan tempat tinggal yang cenderung ke wilayah sub urban atau pinggiran kota, akan membuat jarak pesepeda semakin jauh dalam menjangkau tempat aktivitas kesehariannya.
Padahal, sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan.
Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer. Sementara jarak perjalanan pesepeda adalah maksimal kisaran 10 kilometer.
Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum, harus diakomodasi dengan menyediakan konektivitas fasilitas firts mile dan last mile.
Konektivitas ini menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum (halte), dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan.
Jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang yang bejualan sembarangan.
Oleh sebab itu, untuk menyediakan infrastruktur bersepeda, Pemerintah harus mengacu pada lima syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitasnya.
Sesuai kepentingannya, kelima syarat itu adalah pertama harus menarik, yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara prositif.
Kedua, memperhatikan aspek keselamatan, fasilitas harus menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketiga koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah.
Keempat, kenyamanan, fasilitas memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman (warna, material yang memadai).
Dan kelima, tidak terputus (berkelanjutan), fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.
Rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Lebar badan jalan tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5.
Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur dapat diperluas 0,6 meter hingga 1.0 meter dengan tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Mengingat pesepeda memiliki beragam tingkat keterampilan, maka fasilitas pesepeda harus dirancang dengan tujuan memudahkan pesepeda yang belum berpengalaman, seperti anak-anak dan juga bagi yang sudah lanjut usia.
Jalur sepeda dirancang agar bermanfaat maksimal dengan mempertimbangkan biaya pembangunan yang efisien, pemilihan material yang tahan lama dan rendah biaya perawatan.
Jaringan fasilitas pesepeda harus memberikan kemudahan mengakses halte atau stasiun transportasi umum, sehingga mobilitas para pengguna transportasi umum terasa nyaman dan efisien.
Rancangan jalur sepeda dapat mengintegrasikan fungsi dasar seni, lanskap akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Masyarakat akan memperoleh kenyamanan dan keindahan serta fasilitas ekstra itu, sehingga bisa meningkatkan nilai perjalanan.
Hal itu dapat tercapai dengan cara mengintegrasikan jaringan fasilitas sepeda yang lengkap dengan rute transportasi umum.
Jalur sepeda harus tampak jelas dan mudah digunakan. Jalur sepeda memiliki ketentuan ukuran (lebar 1,5 meter) serta bebas rintangan di atasnya untuk meminimalkan timbulnya penundaan perjalanan.
Supaya dapat dicapai optimalisasi fungsi dan manfaatnya, fasilitas jalur sepeda harus dirancang dengan baik dan dirawat ruitn.
Wajib disediakan fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, permukiman.
Pada masa lalu, tempat parkir sepeda berada di bagian muka bukan di belakang atau disembunyikan, sehingga mudah terakses dan terlihat.
Hal seperti ini hendaknya dapat dilakukan kembali, sehingga sepeda bisa menjadi primadona transportasi.
Transportasi umum, pejalan kaki dan pesepeda merupakan satu kesatuan sarana transportasi yang harus dipikirkan dirancang dan dibangun secara bersamaan.
Jalur sepeda dapat dikatakan berhasil dan bermanfaat, jika orang tua bisa merasa nyaman melepaskan anak-anaknya bersepeda di jalan umum. Pembangunan ibu kota negara baru juga harus mengakomodasi kepentingan pesepeda.
Djoko Setijowarno, Akademisi Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata
►https://properti.kompas.com/read/2019/09/29/190000121/merancang-jalur-sepeda-bermanfaat?page=all.