Adanya kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah daerah diminta BPJS Kesehatan untuk berkomitmen dan memberikan dukungan kepada peserta kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) seuai regulasi baru itu.
Hal ini dikatakan Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Pusat, Bayu Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hukum Kesehatan di Unika Soegijapranata, Sabtu (30/11) yang lalu. Sebab kebijakan ini dikatakan sebagai upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
”Dukungan dan komitmen perlu terus diberikan seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan sustainabilitas program JKN-KIS ini. Kami juga mengapresiasi sejak 2014 komitmen pemerintah pada program JKN-KIS sudah sangat tinggi,” kata Bayu.
Kelas PBI ini pembayarannya memang menggunakan dana alokasi APBD, dibayarkan Rp 19 ribu per orang per bulan oleh pemerintah hingga Desember 2019. ”Terkait adanya kekhawatiran ketimpangan pembiayaan iuran PBI APBD sebanyak 38 juta orang untuk 514 kabupaten dan kota, masih terus dipikirkan bersama,” imbuhnya
Bayu menjelaskan, sejak 2014 pemerintah sudah memberikan suntikan dana saat BPJS Kesehatan mengalami defisit. Bahkan, kondisi defisit pada tahun 2015, 2016, 2017, hingga 2018 juga terus dibayar.
”Di 2018 saat defisit Rp 18 triliun, pemerintah hanya membayar Rp 10 triliun. Artinya, ada carry over 2018 ke 2019 senilai Rp 9 triliun. Diperkirakan tahun ini nilai defisit mencapai Rp 23 triliun, maka itu perlu menaikkan iuran kepada peserta,” lanjut Bayu.
Meskipun begitu dia mengklaim program JKN-KIS sudah mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Sebab, selain masyarakat memiliki akses pelayanan kesehatan formal, juga melindungi masyarakat dari pengeluaran kesehatan besar dan kemiskinan.
Bayu mencontohkan setidaknya dengan Program JKN-KIS, telah menyelamatkan lebih dari 1 juta orang dari kemiskinan. Sakit tanpa menggunakan JKN-KIS, lanjutnya dapat menuju kemiskinan lebih dalam. ”Sebanyak 14,5 sampai 15,9 juta orang miskin terlindungi dan 290-320 ribu orang miskin terlindungi jeratan hutang,” tandasnya.
►https://www.suaramerdeka.com/news/baca/208811/peserta-jkn-kis-kelas-pbi-butuh-dukungan-pemda