Penerapan retribusi elektronik (eretribusi) di pasar tradisional Semarang, dianggap sebagai terobosan yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.
Meski demikian, pelaksanaan pembayaran retribusi secara nontunai tersebut bukan tanpa kekurangan karena tidak semua pedagang, terutama warga lansia paham akan penguasaan teknologi.
Pengamat ekonomi Unika Soegijapranata Semarang, Prof Andreas Lako menilai, penerapan transaksi nontunai, khususnya dalam pembayaran retribusi di pasar tradisional perlu sosialisasi secara berkala. Pemerintah melalui dinas terkait juga perlu memberikan pendampingan kepada pedagang.
”Pemerintah harus menyiapkan segala sarana agar pedagang bisa memperoleh kemudahan. Mereka perlu mendapat pendampingan, khususnya untuk ibu-ibu atau warga lansia yang belum paham. Tahap awal memang perlu sosialisasi secara berkala,” tandas Andreas, kemarin.
Secara umum, dia mengapresiasi inovasi yang dilakukan pemerintah. Kebijakan itu memaksa pelaku usaha di pasar tradisional melaporkan aktivitas ekonomi yang tercermin dari retribusi yang diberikan.
”Bagus sekali kalau bisa diterapkan secara menyeluruh. Sistem ini akan mengoptimalkan atau mendongkrak pemasukan daerah, sekaligus bentuk pengawasan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, metode pembayaran retribusi di pasar tradisional tidak lagi dilakukan kepada petugas/juru pungut secara tunai. Nantinya setiap pedagang akan memiliki semacam kartu ATM. Kartu itu akan ditempelkan ke alat khusus (tapping) yang sudah disediakan petugas.
Lima Pasar
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, nantinnya sistem ini akan diberlakukan di seluruh pasar tradisional Kota Semarang.
Untuk saat ini, sudah ada lima pasar yang dijadikan proyek percontohan, yakni Pasar Pedurungan, Pasar Sampangan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala dan Pasar Bangetayu.
”Petugas hanya membawa alatnya saja. Kartu milik pedagang akan ditempel. Secara otomatis, jumlah saldonya akan berkurang sesuai dengan biaya retribusi yang dibayarkan,” ujar Fravarta.
Pelaksanaan retribusi elektronik, menurutnya, akan memudahkan semua pihak. Tidak hanya petugas, melainkan juga para pedagang. Lebih utama lagi, pendapatan dari retribusi bisa makin optimal dan pelaksanaan penarikannya bisa transparan.
”Target kami semua pasar (52 pasar tradisional) akan memakai e-retribusi pada tahun ini. Sekarang masih dalam proses pengadaan perlengkapan, menunggu selesai lelang di unit layanan pengadaan,” papar dia.
►https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/216410/penerapan-retribusi-elektronik-belum-menyeluruh, Suara Merdeka 6 Februari 2020 hal. 13, 14