Sistem tilang elektronik atau ELTE (Electronic Trafiic Law Enforcement) telah diterapkan di Jakarta. Ada sekitar 25 lokasi yang menggunakan sistem tilang elektronik untuk menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat dan roda dua.
Kamera ETLE bisa mendeteksi beragam pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar aturan ganjil genap, dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Meski begitu, kamera ETLE dalam beberapa kasus dianggap masih belum maksimal, karena bisa diakali. Seperti yang dilakukan seorang pemotor saat melewati jalur Trans Jakarta belum lama ini.
Walaupun terekam dengan jelas, pengendara motor tersebut berhasil menutup pelat nomornya menggunakan tangan kiri.
Kejadian ini disebut terjadi di jalur Trans Jakarta koridor 6, tepatnya di Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pengamat Transportasi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengatakan, sistem tilang elektronik merupakan lompatan teknologi yang masih memiliki kekurangan dan belum maksimal.
“Sistem kamera ETLE bisa mengurangi potensi pungli yang dilakukan polisi, sekarang semua orang bisa kena, enggak pandang bulu. Karena sudah tersistem semua,” ujarnya kepada Kompas.com (8/2/2020).
Sistem ini dinilai efektif lantaran bisa bekerja selama 24 jam, dan dapat tetap beroperasi meskipun saat polisi tidak berjaga.
Namun, teknologi ini masih belum sempurna, kasus pemotor yang menutup pelat nomornya dengan tangan jadi salah satu ganjalan.
“Jadi polisi bisa fokus mengatur lalu lintas, daripada menilang pengendara sepeda motor. Tapi memang sistemnya harus jelas, harus bisa akurat. Kalau misal hujan deras gimana, ditutup tangan saja bisa,” ucap Djoko.