Oleh: Elizabeth Lucky Maretha Sitinjak, Ka Progdi Magister Akuntansi FEB Unika Soegijapranata Semarang
“Lawan mereka suatu yang tidak terlihat, penyebaran yang masif dan hanya bisa diputus penyebarannya social distancing, physical distancing, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)"
Pasar modal di dunia semuanya mengalami penurunan yang tajam saat pengumuman Virus Covid-19 menjadi wabah yang menyebar secara cepat di seluruh dunia (pandemi). Nah.. Bagaimana pola pengambilan keputusan investor rasional maupun investor rasional? Karena mereka semua pada zona memiliki rasa kuatir, cemas, emosi, dan panik. Hmm.. Bagaimana tidak? Lawan mereka bukan hitungan riil di atas kertas seperti biasanya.
Lawan mereka suatu yang tidak terlihat, penyebaran yang masif dan hanya bisa diputus penyebarannya social distancing, physical distancing, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB. Hal ini membuat perilaku baru muncul di investor individu. Pola perilaku itu memiliki kecenderungan perilaku yang saling berbaur (hybrid) antara investor rasional dan irrasional.
Perilaku Hybrid Saat Stimulus Fiskal
Perilaku Investor hybrid muncul saat diberlakukannya PERPU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diberlakukan pada tanggal 31 Maret 2020.
PERPU ini berkaitan dengan penurunan tarif PPh Badan perusahaan go public sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh Badan. Tarif PPh Badan menjadi 19% di Tahun Pajak 2020 dan 2021.
Pada Tahun Pajak 2022 akan menjadi 17% dengan persyaratan 40% saham dimiliki oleh publik. Hal ini terlihat dari hasil studi peristiwa, dengan saham-saham yang masuk dalam IDX-30 (Februari s.d. Juli 2020) serta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi imbal hasil pasar. Ada empat hari berturut-turut direspon positif oleh pasar sehingga menghasilkan imbal hasil yang tidak normal.
Hal ini memperlihatkan pola investor yang cenderung menjadi perilaku hybrid investor, karena informasi stimulus fiskal memberikan kelonggaran salah satunya untuk perusahaan yang telah go public membuat perhitungan valuasi saham yang semakin mengarah great sale atau diskon besar. Tentu saja tidak terlepas dari emosi para investor mengarah ke panic selling pada saat pengumuman pandemi oleh WHO pada tanggal 12 Maret 2020 sehingga Bursa Efek Indonesia melakukan trading halt (pembekuan sementara perdagangan) sampai dengan 5 kali (12, 13, 17, 19 dan 23 Maret 2020).
Perilaku Hybrid Saat Pengumuman Laporan Keuangan
Sudut pandang investor rasional biasanya akhir Bulan Maret s.d. awal Bulan April menjadi puncak trading membeli saham-saham kinerja terbaik. Namun akibat pengumuman WHO terhadap Covid-19 menjadi pandemi, maka terjadi penurunan IHSG sebesar 5% dari hari sebelumnya (4.896, pada 11 Maret 2020), dan turun 22% dari IHSG tertinggi pada bulan Januari 2020 (6.297, pada 9 Januari 2020).
Hal ini menunjukkan investor yang tadinya rasional dengan menghitung nilai instrinsik saham-saham kinerja terbaik 2019, menjadi panic selling karena emosi mereka yang tidak terkendalikan melihat turunnya IHSG Maret 2020. Saham-saham terbaik turun terjun bebas. Penurunan IHSG yang sangat dalam pada bulan Maret 2020 sebesar 20% (4.896 ke 3938, 12 Maret 2020 ke 24 Maret 2020) dari pengumuman WHO akan Pandemi Covid-19.
Bila IHSG dilihat dari nilai paling tingginya di bulan Januari 2020 sebelum pengumuman WHO tersebut, turun sekitar 37% (6.297 ke 3938, pada 9 Januari 2020 ke 24 Maret 2020). Penurunan IHSG melewati trading halt (pemberhentian sementara trading sesi 1 atau 2 karena pelemahannya 5%). Hampir semua saham yang masuk dalam IDX-30 (30 saham memiliki kinerja saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar) mengalami undervalue bahkan great sale. Anda investor? Mari saatnya koleksi saham. Tentu saja ini tergantung perilaku investor akan melihat peluang dengan perilaku hybrid.
Perilaku Hybrid Masa PSBB
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diaplikasikan di daerah-daerah seluruh Indonesia.
PSBB pertama kali di Indonesia, yaitu Ibu Kota Jakarta dari tanggal 10-28 April 2020. Saham-saham yang terdapat di IDX-30 mengalami imbal hasil tidak normal positif signifikan terhadap IHSG sebanyak 6 kali (tanggal 13, 16, 21, 22, 24, 28 April 2020).
PSBB Ibu Kota Jakarta diikuti oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok (per 15 April 2020), Jawa Timur (per 28 April 2020), Jawa Barat (per 6 Mei 2020). Perilaku investor hybrid terlihat pada saat mulai muncul optimisme terhadap pasar modal di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.
Emosi positif karena lingkungan sosial yang positif dan optimis, serta personaliti dan religiusitas masing-masing investor individu bangkit untuk mulai transaksi membeli saham-saham yang under-value atau bahkan big sale dengan kinerja perusahaan yang terbaik di tahun 2019.
Simpulan
Perilaku investor yang baru hybrid terbentuk masa Pandemi Covid-19. Perilaku mencari dan menggunakan informasi akuntansi atau data pasar untuk menseleksi sesuai dengan personaliti, emosi, tingkat toleran risiko, lingkungan sosial, maupun religiusitas masing-masing investor individu.
Informasi yang dibutuhkan masing-masing investor akan berbeda-beda sesuai dengan perhatian dan keinginan investor, namun satu hal yang sama ditanggapi oleh investor individu adalah pemerintah pusat sampai dengan daerah saling bahu-membahu untuk mengatasi penyebaran Pandemi Covid-19 membuat semakin yakin investor akan bangkitnya pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Pasar Modal Indonesia dapat menjadi barometer naiknya kepercayaan investor terhadap investasi jangka pendek di Indonesia. Tetap semangat dan optimis Indonesia.
►https://kuasakata.com/read/persuasi/13012-perilaku-investor-hybrid-di-pasar-modal