Oleh: Djoko Setijowarno dan Felix Iryantomo **)
PENGGUNAAN perisai yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan pada ojek sepeda motor bertujuan untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari risiko tertular Covid-19. KNKT peduli akan perisai yang berkeselamatan, bukan berarti mendukung peroperasian sepeda motor sebagai angkutan umum.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia bahkan hampir seluruh Negara di dunia saat ini masih berjuang dan berperang melawan pandemic Corona Virus Deseas-19 (COVID-19) yang telah menelan korban jiwa hingga ratusan ribu orang di seluruh dunia, di Indonesia sendiri jumlah korban meninggal akibat dari wabah Covid-19 sudah mencapai jumlah 2.373 jiwa (data per tanggal 19 Juni 2020).
Beranjak dari dahsyatnya serangan virus corona terhadap kesehatan, berbagai upaya dilakukan khususnya penerapan protokol kesehatan dengan target utama adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada seluruh sendi kehidupan sehari-hari, tidak terkecuali disaat melakukan mobilitas khususnya menggunakan sarana transportasi baik angkutan pribadi maupun angkutan umum.
Untuk maksud itu, Pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan, tercatat Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang dijabarkan dengan antara lain Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, dan yang terbaru Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Memperhatikan berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah, tentunya pemahaman kita adalah sama, yaitu masyarakat diarahkan untuk bisa beradaptasi dengan kebiasaan atau kelaziman baru dalam tata kehidupan sehari-hari dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga tercipta PHBS. Selanjutnya bagaimana realisasi dalam bertransportasi?
Moda angkutan jalan menjadi pelayanan yang paling mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat karena perannya yang sangat vital pada seluruh aspek kegiatan. Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, khususnya pada sektor angkutan umum, Pemerintah dan penyedia jasa angkutan umum diharuskan memberi perhatian secara khusus pada dua aspek utama.
Yang pertama aspek keselamatan transportasi dan yang kedua harus memberi perhatian yang tinggi pada aspek kesehatan, baik kesehatan bagi awak kendaraan maupun kesehatan pengguna, sehingga tidak terjadi penularan COVID-19.
Pengaturan untuk moda angkutan yang legal, seperti bus besar, bus sedang, mini bus, taksi, hingga kendaraan roda tiga (contoh bajaj), Pemerintah membatasi faktor muat hingga maksimum 70 % saja. Hal itu mengingat adanya keharusan tercipta “jaga jarak” antar penumpang.
Kemudian bagaimana pengaturan terhadap angkutan yang illegal (ojek)? Sudah barang tentu ojek (pangkalan/OPANG maupun berbasis aplikasi/OJOL) tidak memungkinkan menerapkan ketentuan “jaga jarak” antara pengemudi dan penumpang. Atas dasar kenyataan tersebut maka kita ketahui bersama pula melalui pemberitaan di berbagai media bahwa ada salah satu kelompok OJOL yang berinisiatif merancang suatu penyekat yang memisahkan antara pengemudi dan penumpangnya.
Namun bagaimana bentuk, ukuran, dan bahan dasar pembuatan penyekat tersebut masih menjadi pertanyaan. Belum lagi jika dikaitkan dengan aspek keselamatan dan kesehatan, maka timbul pertanyaan lanjutan mampukah penyekat tersebut menciptakan rasa aman/ selamat bagi pengemudi dan penumpang, serta seberapa besarkah tingkat kemampuan penyekat tersebut mencegah penularan COVID-19?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab oleh regulator, baik terkait aspek keselamatan maupun aspek kesehatan. Karena kita tahu bahwa bertransportasi menggunakan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas paling tinggi dibandingkan dengan sarana angkutan yang lainnya.
Ditinjau dari aspek kesehatan, kembali pada peraturan atau ketentuan tentang jaga jarak. Kesimpulan dari kedua aspek tersebut adalah “akankah Pemerintah melakukan pembiaran terhadap penyelenggaraan angkutan illegal tersebut?”
Perlunya keterlibatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap wacana perisai (shield) yang merupakan pembatas antara pengemudi dan penumpang bukan berarti KNKT mendukung pengoperasian sepeda motor sebagai kendaraan umum.
KNKT harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yg saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan (safety).
Pertama adalah terkait desain aerodinamis, keberadaan shield tadi disamping dapat meminimalisir penularan virus Covid 19 melalui kontak fisik langsung antara pengemudi dan penumpang serta penyebaran percikan liur (droplet) saat salah satu di antara keduanya bersin atau batuk, shield dimaksud juga tidak mengganggu keseimbangan/gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan. Oleh sebab itu, desainnya perlu dibuat lengkung di atasnya dan diberi penambahan lengkung pada sisi kanan kirinya.
Kedua adalah pertimbangan crashworthiness, jika sampai terjadi impact maka shield tersebut tidak akan melukai baik pengemudi maupun penumpangnya. Oleh sebab itu material shield selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yg jika pecah tdk menjadi benda tajam, dan disekitarnya diberi lapisan karet pelindung. Untuk itu, KNKT menyarankan agar desain perisai (shield) diuji coba terlebih dahulu dgn memperhatikan kedua aspek diatas, pertama aerodinamika dan kedua crashworthiness.
Ada desain (usulan ide saat ini) selain dapat mengganggu efek aerodinamika kendaraan saat melaju, maka jika pengemudi bersin atau batuk masih ada kemungkinan droplet akan dpt masuk ke arah penumpang di belakangnya.
Dan pada usulan desain KNKT untuk dibuat lengkung dan penambahan pada sisi kanan dan kirinya, maka aliran udara pada saat speda motor melaju dapat mengikuti gerak aerodinamika dan tidak menjadi hambatan.
Selain juga jika pengemudi bersin, maka droplet akan mengikuti aliran udara dan tidak mengenai penumpang di belakangnya. Kesehatan dan keselamatan pengemdi dan penumpang terlindungi.
Perlindungan konsumen
Menilik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, menyebutkan hak konsumen adalah (a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 7, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah (b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; (d) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Kewajiban pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan bagi pengemudi dan penumpang menggunakan ojek daring agar tidak tertular virus korona. Sebaiknya , pemerintah menahan dulu pengoperasian ojek daring membawa penumpang dengan menggunakan perisai (shield) yang belum mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari instansi yang berkompeten. Ketimbang nantinya muncul klaster baru
dari pengoperasian ojek daring.
**) Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat & Felix Iryantomo, Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN)
►https://ungarannews.com/2020/06/23/ruang-opini-perisai-pada-ojek-vs-keselamatan-dan-kesehatan/