Lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur (PPI) Unika Soegijapranata diharapkan bisa siap bersaing, dengan lulusan program studi sejenis dari universitas lainnya. Ketua Program Studi PPI Unika Soegijapranata Ir Widija Suseno Widjaja MT IPU menyatakan, dosen-dosen pengajar di program studi yang dipimpinnya tidak hanya mempunyai prestasi akademik saja tetapi juga berpengalaman dalam pekerjaan yang digelutinya.
“Untuk sementara, kami lebih banyak ke bidang teknik sipil. Karena memang tenaga pengajarnya lebih banyak dari bidang tersebut,” kata Widija saat menggelar jumpa pers akan dilaunchingnya Progdi PPI Unika Soegijapranata melalui daring, Jumat (3/7).
Pengalaman menurut Widija, sangat penting dalam dunia konstruksi karena dalam dunia konstruksi bisa dipercaya mengerjakan suatu proyek setelah terlebih dahulu melihat pengalamannya. Ia melanjutkan, diharapkan pengalaman-pengalaman yang selama ini didapat dapat dibagikan kepada mahasiswa yang bergabung dalam Progdi PPI Unika Soegijapranata.
“Kurikulum yang kami rancang untuk Progdi PPI, 70 persen merupakan praktek dan sisanya teori di kelas. Harapannya lulusan kami lebih adaptif dengan perkembangan jaman,” tambah Widija.
Ketua Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Tengah Ir Wisnu Suharto DiplHE IPU ACPE menyatakan, program studi PPI ini penting dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Ia melanjutkan, ke depannya seorang yang bukan insinyur dan menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, bisa terancam pidana penjara atau pidana denda.
“Seperti yang diatur dalam pasal 50, UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, ada ancaman pidana penjara dan denda. Apalagi jika sampai mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran dan hilangnya harta benda, juga ada ancaman pidananya,” tutur Wisnu.
Menurutnya seseorang untuk memeroleh gelar profesi insinyur harus lulus dari program profesi insinyur. Seorang insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Untuk memperoleh STRI seorang insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
Sementara Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Ir Danang Atmodjo MT memberikan masukan, seorang insinyur yang sudah memegang STRI belum tentu bisa bekerja menangani proyek konstruksi terlebih jika mekanismenya melalui lelang terbuka. Satu syarat bisa mengerjakan proyek konstruksi, jika seorang insinyur tersebut sudah mempunyai surat kompetensi ahli sesuai syarat dari Kementrian PUPR.
“Perlu dirumuskan bersama, bagaimana agar lulusan PPI Unika Soegijapranata begitu lulus bisa mendapatkan semua itu sehingga bisa langsung bekerja. Diharapkan bisa menjadi keunggulan program studi baru ini,” tambah Danang.
Sebagai praktisi sekaligus akademisi, ia melihat banyak tantangan penyedia jasa konstruksi pada era distrupsi dan penuh ketidakpastian ini. Selama ini sambungnya, antara profesi Keinsinyuran, kompetensi insinyur dan surat kompetensi ahli, aturannya ada pada tiga kementerian dan lembaga yang berbeda.
“Profesi keinsinyuran aturannya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kompetensi insinyur pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan surat kompetensi ahli pada Kementerian PUPR,” tambah dosen Politeknik PU tersebut.