Dalam acara Launching Program Studi (PS) Program Profesi Insinyur (PPI) Unika Soegijapranata yang dilaksanakan pada hari Jumat kemarin (10/7), Ketua Program Studi PPI Unika Ir Widija Suseno Widjaja MT IPU menyampaikan bahwa PS PPI yang ada dalam naungan Fakultas Teknik Unika Soegijapranata, akan dimulai pengoperasionalannya sejak acara launching yang ditandai dengan webinar tentang topik ‘Meningkatkan Kompetensi Keinsinyuran’, yang menampilkan tokoh-tokoh Keinsinyuran/Konstruksi di Jawa Tengah, yaitu Ir Wisnu Suharto Dipl.HE.IPU,ACPE selaku Ketua Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Tengah, dan Ir Danang Atmodjo MT selaku Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Propinsi Jawa Tengah.
“Dengan launching PPI Unika Soegijapranata ini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat luas khususnya yang memiliki latar belakang bidang keinsinyuran, untuk bergabung bersama PS PPI Unika Soegijapranata dan mengembangkan kompetensi keinsinyurannya sesuai anjuran regulasi pemerintah dan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Widija Suseno.
Dan dalam kaitan dengan launching PS PPI Unika, Widija Suseno juga mengingatkan perlunya para lulusan sarjana teknik untuk bisa melanjutkan dan meningkatkan kompetensinya dengan mendapatkan gelar Ir (Insinyur), karena setelah selesai kuliah di Prodi PPI, mahasiswa berhak menyandang gelar profesi Ir (Insinyur) dari Perguruan Tinggi, dan selanjutnya dapat mengurus Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) yang dikeluarkan oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia).
Sertifikat Insinyur Profesional ini ada tiga tingkatan tergantung pada skor yang didapat, yaitu Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) dan Insinyur Profesional Utama (IPU). Sertifikat Profesi ini merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Kerja dibidang Keinsinyuran yang dikenal dengan nama STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur), lanjutnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pendaftaran seleksi masuk Prodi PPI Unika dapat menghubungi Sdr. Dimas Diktha, ST dengan nomor WA +62 812 2622 2092, jelas Widija.
Sedang dalam paparan materi salah satu pembicara, Ir Wisnu Suharto Dipl.HE.IPU,ACPE selaku Ketua Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Tengah, juga mempertegas perlunya Sertifikasi Insinyur Profesional bagi para tenaga keinsinyuran sesuai mandat dari Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2014, tentang Keinsinyuran dan untuk menopang pembangunan infrastruktur dan industri di Indonesia.
“Untuk mengatur Pelaksanaan UU no 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2019. Sedangkan untuk Panduan Penyelenggaraan Prodi PPI telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi nomor 1462/C/KEP/VI/2016,” urai Wisnu.
Dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Tengah bekerja sama dengan PS PPI Unika Soegijapranata, akan membekali para mahasiswa PS PPI agar layak mendapatkan gelar Ir (Insinyur) dan dapat mengurus Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) yang merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Kerja dibidang Keinsinyuran yang dikenal dengan nama STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur), lanjutnya.
“Perlunya memiliki STRI tidak lain karena praktik keinsinyuran bertanggungjawab dan bertanggung gugat pada siapapun juga atau sudah secara profesional,” tegasnya.
Dalam STRI juga sudah memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal demikian juga sudah diatur dalam Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 11/2014 yang berbunyi:
Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Hukuman bisa diperberat apabila seseorang yang bukan insinyur dalm praktiknya mengakibatkan korban jiwa. Pasal 50 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(FAS)
Internship Fair FIKOM SCU: Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia Industri
Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) Soegijapranata Catholic University (SCU) secara rutin