Search
Close this search box.

Diskusi Serial yang Pertama Magister Hukum Kesehatan Unika Kritisi Permenkes Nomor 75 tahun 2019 Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan

Webinar Magister Hukum Kesehatan (Mag Hukes) Unika Soegijapranata dengan Ikatan Alumni Magister Hukum Kesehatan

Sebuah webinar yang terselenggara hasil kerjasama antara Magister Hukum Kesehatan (Mag Hukes) Unika Soegijapranata dengan Ikatan Alumni Magister Hukum Kesehatan telah dilaksanakan pada hari hari Sabtu (18/7) secara online di ruang virtual Unika, dengan tema “Peran Profesi Dalam menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.”
Acara yang diselenggarakan dan diikuti oleh sebagian besar alumni Mag Hukes Unika ini, tampak selain sebagai ajang seminar juga dirasakan pula sebagai ruang silaturahmi antar alumni yang sudah tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Seperti yang dipaparkan dalam sambutan Ketua Program Studi Mag Hukes Unika Soegijapranata Dr Y Endang Wahyati SH MH ketika mengawali webinar pada Sabtu siang itu.
“Saya ucapkan selamat berjumpa kembali dengan para alumni Magister Hukum Kesehatan yang telah hadir dalam acara webinar baik sebagai pemateri maupun peserta. Memang kegiatan ini dapat terselenggara berkat dukungan dan kerjasama para alumni yang jumlahnya lebih dari 700 orang, dan sudah tersebar di berbagai daerah dan berkarya dalam berbagai bidang maupun profesi,” papar Dr Endang Wahyati.
Dan sebagai komunitas akademik, kita bertugas menyelenggarakan dan mengembangkan hukum kesehatan, yang sesuai dengan visi dan misi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata yakni menjadi komunitas yang unggul di dalam hukum kesehatan dan bertugas mengembangkannya, lanjutnya.
“Dan dalam forum webinar ini, kita akan mengkritisi tentang Permenkes nomor 75 tahun 2019 dari perspektif berbagai profesi.  Forum diskusi serial yang pertama ini untuk awalnya diwakili oleh beberapa alumni dan untuk selanjutnya bisa dikembangkan lagi dalam bentuk kajian-kajian bahkan dalam penelitian lebih lanjut,” tutur Dr Endang Wahyati menambahkan.
Meskipun tidak secara eksplisit diatur bidang tenaga kesehatan atau profesi apa yang diatur dalam permenkes nomor 75 tahun 2019 namun setidaknya dalam beberapa pasal di dalam permenkes ini, kita bisa mengetahui permenkes ini membutuhkan dukungan sumberdaya, khususnya sumber daya manusia yang tugasnya nanti sebagai tim darurat medis, tim respon cepat kesehatan masyarakat, sebagai tim logistik kesehatan, sebagai tim data dan informasi, dan sebagai tim promosi kesehatan tentu kita semua khususnya alumni merupakan sumber daya yang utama yang akan berperan untuk melaksanakan permenkes ini, tandasnya.
Salah satu pemateri dalam diskusi serial tersebut, seperti yang disampaikan oleh Drs Fathulrohman Apt MH Kes selaku Ketua IKA Mag Hukes, dan juga Ketua I IAI Kota Semarang menyampaikan urgensinya mengenai Permenkes Nomor 75 tahun 2019.
“Sebenarnya tujuan dari Permenkes Nomor 75 tahun 2019 ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak dari permasalahan kesehatan secara terkoordinasi, terencana, terpadu dan menyeluruh,” paparnya.
Bidang farmasi pada saat bencana pada umumnya ditempatkan pada posisi untuk bagaimana mengatur logistik. Logistik dalam hal ini adalah obat, alat kesehatan atau bahan habis pakai.
Dalam masa pandemi ini, komoditas obat dan alat kesehatan ternyata bukan hanya termasuk dalam komoditas sosial saja melainkan juga termasuk dalam komoditas ekonomi. Itu yang menjadi persoalannya apabila sebagai seorang farmasi tidak bisa bagaimana mengatur dan menjaga ketersediaan obat termasuk alat kesehatan di dalam perencanaan yang dilakukan tadi. Farmasi berada dalam lapisan pendukung supaya kegiatan dapat berjalan dengan baik, sementara ketersediaan logistiknya aman untuk kegiatan ini, sambungnya.
Jadi pada prinsipnya dalam pelaksanaan  tim penanggulangan krisis kesehatan, masing-masing profesi dapat berdiri pada bidang profesi masing-masing sehingga tidak saling overlapping dan masing-masing profesi dapat saling mempertanggungjawabkan pada profesinya, pungkasnya.
Turut menyampaikan pula beberapa pemateri lain dari perwakilan Alumni Mag Hukes Unika Soegijapranata dari berbagai profesi dalam webinar tersebut, antara lain : dr Nico Lumenta K Nefro MM MHKes FISQua, drg Khoirul Anam MHKes SP Ort, Ontran Sumantri Riyanto SH MH CMH, Dr Taadi S Kp Ns MHKes, Puji Lesteri S ST MHKes, Nanik Puji Handayani SKM MHKes, dan sebagai moderator adalah Marsma TNI (Purn) dr Krismono Irwanto MHKes beserta Sukini S ST MHKes. (fas)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message