Pusat Studi Wanita (PSW) Unika Soegijapranata ikut terlibat dalam program KP3A yang secara khusus melakukan Rapid Assessment di Kota Semarang.
Ketua PSW Unika Soegijapranata, Dr Rustina Untari mengatakan, PSW Unika Soegijapranata mempunyai perhatian yang cukup besar dalam kegiatan yang menunjang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terutama pada saat pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.
“Adapun yang di-assessment adalah seluruh Indonesia, namun tidak semua kota, melainkan dipilih kota yang memiliki anugerah Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan Kota Layak Anak (KLA), dan salah satunya adalah kota Semarang. Sehingga kami dari tim PSW Unika melakukan assessment di kota Semarang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (19/10/2020).
Orang Proses pengambilan data assessment tersebut, dilakukan mulai tanggal 23 September hingga 30 September 2020. Selanjutnya dilakukan pengolahan data, dan dari data tersebut kemudian dikumpulkan secara nasional melalui ASWGI dan dianalisis bersama melalui rapat virtual.
Dalam pendataan tersebut, PSW Unika melakukan wawancara dengan Dinas P3A di kota Semarang, yang materinya tentang hal-hal terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak terutama di masa covid-19.
Terkait dinas lain, tim PSW Unika juga mewawancarai Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang tentunya sangat berkaitan erat dengan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19. Selain itu juga dengan beberapa LSM yang dalam kegiatannya banyak melakukan pemberdayaan perempuan, imbuhnya.
Menurut Dr Rustina ada beberapa hal positif, yaknni dengan dikeluarkannya Keputusan Walikota Semarang bernomor 180/355 tahun 2020, yang isinya susunan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Semarang .
Dengan surat edaran tersebut, DP3A bekerja sama dengan dinas kesehatan berupaya melakukan pencegahan dan kesehatan dalam bentuk kampanye-kampanye yang terkait dengan covid-19, katanya.
Sedangkan dalam surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 460/393 tahun 2020 tentang penetapan penerima bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga terdampak covid-19 di Kota Semarang tahun 2020, DP3A berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mengantisipasi dampak covid-19.
Selanjutnya diberlakukan lagi Perwal 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019(COVID-19) di Kota Semarang, yang isinya diantaranya mengenai himbauan untuk membentuk pengadaan lumbung pangan di lingkungan Rukun tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Kelurahan masing-masing,terangnya.