Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Soegijapranata melalui Pusat Kekayaan Intelektual (KI) Unika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada hari Rabu (4/11) telah menyelenggarakan webinar dengan tema “Mediasi Pemeriksaan Substantif Paten DJKI Kemenhumkam.”
Acara yang dilaksanakan secara online ini, mengundang dua narasumber dari DJKI Kemenhumkam, yaitu Susilo Wardoyo selaku Pemeriksa Paten Utama DJKI, dan Dwi Waskita Trisna Utama yang saat ini menjabat sebagai Pemeriksa Paten Madya DJKI.
Dalam pengantarnya, Dr Berta Bekti Retnawati MSi menyatakan harapannya supaya Pusat KI LPPM Unika dalam melaksanakan tugasnya dapat mengawal hasil karya atau output dari Tri Dharma Unika Soegijapranata secara profesional.
“Acara hari ini adalah semacam harapan atau kegelisahan dan juga keinginan kami untuk bisa segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami terutama sejak didirikannya sentra KI yang belum lama didirikan yaitu sekitar tahun 2018,” ujar Dr Berta.
Kami menyadari betul, bahwa kami masih tertatih-tatih dan masih belum sempurna cara menjalankan secara profesional, namun niat dan keinginan kami itu sangat besar, bagaimana bisa membuat semua hasil karya maupun semua output dari karya Tri Dharma kami bisa betul-betul mendapatkan pengakuan Kekayaan Intelektual dan lebih utamanya adalah bermanfaat untuk masyarakat dan negara kita.
Meskipun dalam usia muda, kami sangat bersyukur karena di sentra KI kami mencoba cepat belajar. Namun memang dalam hal paten kami masih harus banyak belajar, sambungnya.
Berikutnya menyampaikan materi webinar dengan topik ‘Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property Rights (IPR), Susilo Wardoyo menjelaskan,” Kekayaan Intelektual itu adalah hak yang timbul dari hasil pola pikir. Jadi apabila seseorang mempunyai ide saja, itu sudah merupakan peluang untuk paten,” paparnya.
Dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu melekat pada diri para inventor. Artinya meski pengajuan HKI itu melalui perguruan tinggi atau perusahaan, tetapi haknya atas kekayaan intelektual tidak akan hilang selamanya.
Selain itu, setelah mendapat pengakuan HKI maka hasil invensi atau penemuan akan diakui oleh seluruh bagian negara yang mengikuti aturan tentang kekayaan intelektual.
Bidang Kekayaan Intelektual Personal dibedakan menjadi beberapa, yaitu Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek yang masing-masing subyek, obyek, cara mendapatkan perlindungan dan lama perlindungan juga berbeda-beda, kata Susilo Wardoyo.
Sedangkan manfaat HKI juga akan diterima oleh dosen atau inventor berupa KUM dan komersialisasi HKI. Adapun bagi fakultas atau program studi akan menjadi kredit poin akreditasi dan komersialisasi HKI, serta bagi universitas akan bermanfaat untuk kredit poin akreditasi universitas, komersialisasi HKI dan pengabdian masyarakat, pungkasnya.
Sementara narasumber kedua yaitu Dwi Waskita Trisna Utama lebih menyoroti tentang drafting paten.
“Segala keahlian itu ada di para dosen atau inventor, sedangkan kami hanyalah administrator yang menangani dan memeriksa. Kami hanya membandingkan dokumen yang ada setelah eksis terhadap invensi yang masuk,” jelas Dwi Waskita.
Website kami adalah di www.dgip.go.id. Silahkan diakses, karena di dalamnya sudah lengkap mulai dari informasi paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, biaya, bagaimana pengurusannya, dan database yang telah masuk existing yang kita gunakan untuk pemeriksaan ada di situ.
“Kita sebagai pemeriksa menggunakan beragam database untuk pemeriksaan dokumen pembanding yang bisa diperoleh misalnya di google yang menyediakan mekanisme khusus paten atau yang disebut google patents. Karena paten ini perkembangannya sangat cepat, perhitungan per menit itu sudah jutaan. Kita sebagai pemeriksa membandingkan terhadap satu paten dengan paten seluruh dunia, ketika itu baru maka harus baru di seluruh dunia,” terangnya.
Definisi kebaruan pada paten adalah baru di seluruh dunia, meskipun cakupan teritorial pengakuan adalah pada tingkat teritorial seperti yang disampaikan oleh Bapak Susilo yaitu pada negara yang mengikuti aturan tentang kekayaan intelektual tersebut, pungkasnya. (FAS)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi