Search
Close this search box.

Prodi Ilmu Hukum Unika Ajak Melihat Politik Hukum Kebijakan Pelarangan Nuklir

image

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, telah menggelar webinar nasional dengan tema "Politik Hukum Indonesia terkait Pelarangan Senjata Nuklir", kemarin.

Dekan FHK Unika Soegijapranata, Marcella Elwina Simandjuntak menyampaikan, perlunya mengetahui ke arah mana politik hukum pemerintah terkait pelarangan senjata nuklir.

"Kami mengajak untuk melihat kemana negara Indonesia akan memposisikan diri. Karena di webinar ini kita membicarakan politik hukum dan pelarangan senjata nuklir di Indonesia," katanya, dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Di acara webinar, masing-masing narasumber memberikan perspektifnya terkait pelarangan senjata nuklir.

"Mudah-mudahan webinar ini memberikan tambahan pengetahuan tentang pro dan kontra penggunaan senjata nuklir ini di dunia," harapnya.

Dalam sesi webinar, narasumber Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat menyampaikan rencana Indonesia dalam ratifikasi Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).

Ia mencoba menggugah peserta webinar untuk mencermati alasan Indonesia memberi perhatian khusus dalam hal pelarangan senjata nuklir dan prospek ratifikasi TPNW.

"Dalam pembukaan UUD 1945 jelas sekali menyatakan bahwa kita diharapkan turut serta menjaga ketertiban dunia, dengan pengejawantahan kebijakan pemerintah yang beragam, sesuai dengan apa yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 tersebut," paparnya.

Karena itu, ia meminta agar menyamakan pemikiran bahwa perlu aktif dalam membahas isu-isu seperti yang menjadi tema dalam webinar ini. Hal tersebut karena senjata nuklir adalah salah satu senjata pemusnah masal yang sudah jelas-jelas mengancam perdamaian dunia.

Meskipun nuklir bisa juga digunakan untuk yang bermanfaat bagi manusia namun jika sudah dipergunakan dalam persenjataan sudah dipastikan lebih banyak kerugiannya dari pada keuntungannya.

"Perjanjian Non Proliferasi Nuklir (NPT) memiliki tiga pilar, yaitu masalah pelucutan senjata, non-proliferasi senjata nuklir dan penggunaan energi nuklir. Sementara Indonesia sebagai anggota NPT menekankan posisinya selalu konsisten dalam implementasi NPT tiga pilar ini," jelasnya.

Dosen FHK Unika, Trihoni Nalesti Dewi memaparkan terkait pelarangan senjata nuklir dari perspektif hukum humaniter. Ia menyatakan bahwa penggunaan senjata nuklir dalam perang, telah melanggar prinsip dasar hukum humaniter.

Yaitu prinsip pembedaan (distinction principle). Prinsip pembedaan ini adalah prinsip yang membedakan antara kelompok yang dapat ikut serta secara langsung dalam pertempuran (kombatan) di satu pihak dan kelompok yang tidak ikut serta harus dilindungi dalam pertempuran, termasuk di dalamnya adalah obyek sipil dan obyek militer.

"Kemudian prinsip proportinality, prinsip yang melindungi warga sipil dan obyek sipil dari dampak ikutan serangan (collateral damage)," ujarnya.

Selanjutnya, prinsip limitation (pembatasan), yaitu senjata dan metode peperangan yang digunakan adalah terbatas dan pelarangan penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan berlebihan dan tidak perlu.

Terakhir, prinsip precautionary (prinsip kehati-hatian), artinya semua tindakan dan metode pencegahan yang layak harus diambil untuk menghindari dan meminimalkan hilangnya nyawa dan luka-luka pada warga sipil secara tidak sengaja dan kerusakan pada benda-benda sipil.

"Keempat prinsip itu tidak ada atau tidak dimiliki oleh karakter senjata nuklir, dan penggunaan senjata ini akan menyebabkan kerugian yang sedemikian besar pada kemanusiaan," tegas Trihoni.

Oleh karena itu, katanya, senjata nuklir tidak akan selaras dengan prinsip-prinsip humaniter. Maka berdasar landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, bukan menjadi suatu keraguan lagi bagi negara Indonesia  untuk mengambil sikap melakukan pelarangan senjata nuklir.

TRB24032021 Prodi Ilmu Hukum Unika Ajak Melihat Politik Hukum

sumber:  https://jateng.tribunnews.com/2021/03/23/prodi-ilmu-hukum-unika-ajak-melihat-politik-hukum-kebijakan-pelarangan-nuklir?page=all.
Tribun Jateng 24 Maret 2021 hal. 9

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message

casibom son girişcasibom güncel giriş 2024​casibom 760JojobetjojobetJojobetCasibom GirişCasibomDeneme Bonusu Veren SitelerCasibom Girişdeneme bonusuDeneme Bonusucasibomcasibom