Penggunaan senjata nuklir dipandang akan menyebabkan kerugian yang besar pada kemanusiaan. Sebab senjata tersebut tidak memiliki empat prinsip, yakni distinction principle (prinsip pembedaan), proportinality (prinsip melindungi warga sipil dan objek sipil), limitation (pembatasan), dan precautionary (prinsip kehati-hatian).
Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata, Dr Trihoni Nalesti Dewi SH MHum dalam webinar ”Politik Hukum Indonesia terkait Pelarangan Senjata Nuklir” melalui aplikasi Zoom dan Youtube, baru-baru ini. Dia memaparkan materi berjudul, Pelarangan Senjata Nuklir dari Perspektif Hukum Humaniter dalam webinar itu.
”Penggunaan senjata nuklir dalam perang, telah melanggar prinsip dasar hukum humaniter. Mulai dari prinsip pembedaan yang membedakan antara kelompok yang dapat ikut serta secara langsung dalam pertempuran (kombatan) di satu pihak dan kelompok yang tidak ikut serta dan harus dilindungi dalam pertempuran (penduduk sipil). Termasuk didalamnya adalah obyek sipil dan obyek militer,” sebut Trihoni.
”Kemudian prinsip proportinality, prinsip yang melindungi warga sipil dan obyek sipil dari dampak ikutan serangan. Lalu juga prinsip limitation, yaitu senjata dan metode peperangan yang digunakan adalah terbatas dan pelarangan penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan berlebihan dan tidak perlu,” paparnya.
Terakhir, lanjut Trihoni, prinsip kehati-hatian yang artinya semua tindakan dan metode pencegahan harus diambil untuk menghindari dan meminimalkan hilangnya nyawa dan luka-luka pada warga sipil secara tidak sengaja dan kerusakan pada benda-benda sipil. ”Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, bukan menjadi suatu keraguan lagi bagi negara Indonesia untuk mengambil sikap melakukan pelarangan senjata nuklir ini,” tegasnya.
Dekan FHK Unika Soegijapranata, Dr Marcella Elwina Simandjuntak SH CN MHum dalam kegiatan itu menyampaikan, perlunya semua mengetahui ke arah mana politik hukum Indonesia terkait pelarangan senjata nuklir.
”Di acara webinar ini, masing-masing narasumber memberikan perspektifnya terkait pelarangan senjata nuklir. Dan mudah-mudahan dalam webinar akan memberikan tambahan pengetahuan tentang pro dan kontra penggunaan senjata nuklir ini di dunia,” ungkapnya.
Selain Trihoni juga hadir Kolonel KH Wens Kapo (Kabid Hukum Interham, Babinkum TNI) dan Drs Muhadi MA (Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada). Lalu Adhiningtyas S Djatmiko SH LLM (ICRC), dan Rolliansyah Soemirat (Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri).