Tim peneliti dari dosen Unika Soegijapranata yang diketuai oleh Dr Trihoni Nalesti Dewi SH MHum dan anggota yaitu Drs Andreas Pandiangan MSi, Valentinus Suroto SH MHum serta Andreas Ryan Sanjaya S I Kom MA, pada Kamis (27/5) telah menyerahkan hasil penelitian kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy SH, di ruang kantor Walikota Ambon.
Dengan didanai oleh Rispro (Riset Inovatif Produktif) LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dari Kementerian Keuangan, tim peneliti Unika Soegijapranata melakukan pengkajian terhadap pembangunan masyarakat adat di daerah Ambon.
“Tim peneliti bekerja sama dengan pemerintah kota Semarang dan dalam tim ini kami dibantu oleh Institut Tifa Damai Maluku, Universitas Pattimura dan IAIN di Ambon,”tutur Dr Trihoni.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah sebuah rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang desa adat atau dalam bahasa istilah orang Ambon adalah ‘negeri’, yang kemudian sudah kami serahkan kepada Walikota Ambon dan diterima sendiri oleh Beliau, lanjutnya.
Bapak Walikota sangat mengapresiasi hasil tersebut karena sangat dibutuhkan oleh pemerintah kota (pemkot) Ambon, makanya kegiatan ini benar-benar didukung sepenuhnya dan difasilitasi oleh pemerintah kota Ambon.
Salah satu bentuk perhatian Walikota Ambon pada hasil penelitian ini yaitu diundangnya tim peneliti pada hari Senin lalu oleh Bapak Walikota, dan dalam kesempatan tersebut Bapak Walikota Ambon mengundang jajarannya dari Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas Pemberdayaan desa. Intinya hasil penelitian kami ini harus bisa ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait yang ada di pemerintahan Kota Ambon.
“Disamping itu tim kami juga mengadakan pelatihan-pelatihan kepada negeri-negeri atau desa-desa adat yang ada di Ambon ini. Bagaimana menguatkan kapasitas negeri ini dalam melakukan pembangunan masyarakat adat di Ambon,” jelas Dr Trihoni.
Pelatihan tersebut kami lakukan pada lembaga adat yang namanya ‘Saniri’. Jadi itulah yang kami lakukan di Ambon dan nanti hasilnya ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Ambon, sambungnya.
Poin penting dalam kegiatan penelitian ini, yang pertama adalah hasil penelitian kami salah satunya merekomendasikan terhadap peraturan daerah yang sudah ada tentang negeri atau desa adat. Kami merubah terutama di bagian satu bahwa ada penguatan kapasitas terhadap lembaga adat yang namanya saniri.
Yang kedua kami mendorong semua mekanisme penyelesaian melalui adat yang akan dikedepankan dalam semua persoalan-persoalan yang ada di negeri pada Kota Ambon. Kedepannya mekanisme inilah yang akan digunakan ketika penguatan hukum adat itu perlu dilakukan di Kota Ambon ini.
“Itu semua garis besar secara detil yang ada di dalam laporan kajian kami yaitu penguatan kapasitas saniri, penguatan hukum adat, dan mendorong penyelesaian persengketaan melalui mekanisme adat. Semua itu dirangkum dalam sebuah rancangan peraturan daerah yang akan kemudian ditandatangani oleh Bapak Walikota serta selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” terang Dr Trihoni menegaskan.
Dengan demikian, dalam penelitian ini kami menghasilkan produk hukum yaitu rancangan peraturan daerah dan produk yang lainnya yaitu empat modul pelatihan yang akan dipakai sebagai bahan pelatihan kepada lembaga-lembaga saniri itu, tutupnya. (FAS)
SCU Perkuat Nilai-Nilai Warisan Kebangsaan dan Partisipasi dalam Pilkada
Semarang, 23 Oktober 2024 – Soegijapranata Catholic University (SCU) menegaskan