SEMARANG, suaramerdeka .com – Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewacanakan tentang ijazah berhologram yang tersentralisasi. Wacana itu timbul akibat maraknya peredaran ijazah palsu di Indonesia.
Menurut beberapa ahli di bidang Teknologi Informasi, gagasan tersebut merupakan antiklimaks dari perkembangan teknologi yang diluncurkan oleh Dikti beberapa tahun belakangan. Wakil Rektor 1 Unika Soegijapranata Dr Ridwan Sanjaya menyatakan, hologram tersentralisasi menciptakan kerumitan tersendiri ketika pengelola kertas berhologram tidak dapat memenuhi jumlah dan tenggat waktu wisuda setiap perguruan tinggi yang berbeda-beda.
“Kondisi ini akan serupa dengan permasalahan ketersediaan blanko STNK yang terjadi beberapa waktu lalu. Jika kerumitan terjadi pada penyediaan ijazah maka akan mengakibatkan penundaan dikeluarkannya ijazah bagi mahasiswa yang telah diwisuda,” kata Ridwan melalui rilis, Jumat (25/9).
Kemenristekdikti seakan lupa lanjutnya, dengan teknologi dan pangkalan data yang telah dibangun sampai saat dan sebenarnya sudah cukup bisa menjawab tantangan. Memang dibutuhkan kerjasama dengan orang-orang yang memahami teknis menghubungkan antara ijazah dengan data yang dibangun di perguruan tinggi.
“Perlu kepercayaan terhadap kemandirian teknologi pada masing-masing perguruan tinggi. Sistem informasi bukanlah teknologi yang sulit untuk diterapkan, mengingat sudah banyak perguruan tinggi swasta maupun negeri menerapkan teknologi dalam mengelola datanya,” tuturnya.
Menurutnya beberapa perguruan tinggi termasuk Unika Soegijapranata sudah menerapkan sistem dengan mencantumkan QR Code pada ijazah serta memakai hologram pada logo universitas. Selain ijazah yang dikeluarkan oleh Unika Soegijapranata juga sudah menggunakan kertas khusus dengan berbagai pengamanan, yaitu adanya mikro teks, visible dan invisible ink serta adanya serat sutra yang akan tampak apabila disinar UV.
“Di luar itu semua yang paling utama adalah kekuatan validitas data yang bersumber pada masing-masing perguruan tinggi. Tujuan pencantuman QR Code pada ijazah untuk memudahkan validasi keaslian sehingga perusahaan atau pihak-pihak yang membutuhkan informasi dapat langsung memeriksa data yang ada dengan menggunakan aplikasi tersebut yang bisa diunduh melalui apps store. QR Code yang di-scan oleh aplikasi tersebut secara otomatis akan memunculkan data ijazah yang dimiliki lulusan,” beber pria yang juga menjadi dosen Sistem Informasi.
(Puthut Ami Luhur/CN19/SMNetwork)
sumber : berita.suaramerdeka.com