SEMARANG – Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi VI yang fokus pada kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. Para pengusaha kawasan industri berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan serta menjamin kepastian hukum bagi investor. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Jateng Muh Jayadi mengungkapkan sudah waktunya kawasan industri mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menggairahkan kembali perekonomian nasional. ‘’Kami sangat mendukung paket kebijakan ekonomi yang sebentar lagi akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo,’’ tutur dia, kemarin. Kebijakan tersebut fokus pada beberapa hal, salah satunya kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Para pengusaha akan mendapatkan beberapa kemudahan terkait dengn izin, misalnya pembebasan izin lokasi, izin gangguan, serta izin lingkungan. ‘’Kebijakan itu bakal berdampak positif pada kelangsungan usaha di kawasan industri. Berbagai kemudahan yang diberikan akan menjamin kepastian hukum bagi investor,’’ tegas dia. Selain itu, lanjut dia, mendorong penataan kawasan industri. Dalam PPNo 24/2009 disebutkan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, ada izin perluasan kawasan industri jika ingin memperluas kawasan, serta memperoleh izin usaha industri atau tanda daftar industri. ‘’Namun, praktiknya dalam memperoleh perizinan pengusaha seringkali menemui kesulitan. Proses izin memakan waktu lama, sama dengan pengusaha yang membuka pabrik di luar kawasan industri. Semestinya, pengusaha di kawasan industri mendapatkan kemudahan,’’tutur Jayadi. Paket kebijakan baru itu, menurut dia, bisa mendorong pengusaha melakukan pengelolaan kawasan industri secara baik dan benar sesuai dengan peraturan. Misalnya, kewajiban menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terpadu serta mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). ‘’Sayang, tidak semua pengusaha di kawasan industri memenuhi kewajiban tersebut,’’ ungkap dia. Tingkatkan Daya Saing Kebijakan keenam itu, imbuh dia, juga ikut meningkatkan daya saing kawasan industri nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyusun standar kawasan industri menghadapi kompetisi dengan kawasan- kawasan industri di tingkat regional. Ada beberapa kriteria yang digunakan dalam menyusun standardisasi kawasan industri; meliputi manajemen, pelayanan, infrastruktur, lingkungan, dan sosial budaya. ‘Untuk memperoleh standar tersebut, dibutuhkan peran serta semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pengusaha,’’papar dia. Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng Didik Sukmono menyatakan Paket Kebijakan Ekonomi VI harus benar-benar terealisasi dan lebih menyentuh. ‘’Selama ini, izin teknis yang menjadi hambatan investasi antara lain izin lokasi, IMB (izin mendirikan bangunan), HO (izin gangguan), atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) belum efektif. Padahal tanpa izin teknis tersebut investor tidak bisa membangun bisnisnya,’’jelas dia.
Proses izin teknis yang terlalu lama, kata dia, mesti diperhatikan. Mungkin bisa menggunakan sistem post audit yang mengizinkan investor membangun dulu proyeknya dan izin teknis menyusul kemudian. ‘’Untuk itu perlu ada kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah, sehingga dalam praktiknya tidak kontraproduktif. Jadi, tidak ada aturan pusat seperti ini, tetapi di daerah punya aturan sendiri,’’ucap dia. Ekonom Unika Soegijapranata Dr Ika Rahutami menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi VI memberikan tawaran menarik bagi investor jika dilihat dari sisi fasilitas tax holiday yang mungkin bisa mencapai 25 tahun, apabila menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus. ‘’Investor akan merasa diperingan dari sisi pajak. Kalau bicara pembukaan bisnis baru, yang paling dibutuhkan investor adalah kemudahan, misalnya waktu tidak terlalu lama, prosedur tidak berbelit, ongkos rasional, dan tidak ada pungutan liar,’’tutur dia. Menurut dia, ada beberapa hal yang dibutuhkan investor, di antaranya fasilitas fiskal serta integrasi kelembagaan, infrastruktur, dan media promosi. Fasilitas fiskal sudah diwakili tax holiday, sedangkan integrasi kelembagaan juga penting karena kadang kebijakan nasional tidak sinkron dengan kebijakan regional. ‘’Hal itu bisa membingungkan investor. Kemudian, infrastruktur menyangkut pelabuhan, transportasi, gedung, dan media promosi penting sekali. Pemerintah perlu mengambil peran dalam mempromosikan komoditas yang dihasilkan kawasan ekonomi khusus sebagai bagian dari fasilitas yang diterima investor apabila berinvestasi di situ,’’tandas Ika. (K3,K14-29)
Sumber : berita.suaramerdeka.com
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi