KONSEP Pasar Johar yang baru, saat ini ditunggu-tunggu oleh para pedagang, termasuk para pencinta bangunan cagar budaya. Tak mudah memang dalam membangun kembali pasar legendaris tersebut. Karena banyak aspek yang harus diperhatikan. Pengalaman Dinas Pasar dalam merevitalisasi Pasar Peterongan yang harus terhambat, karena belakangan diketahui kalau pasar tersebut ternyata masuk bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Pakar Konstruksi Bangunan Cagar Budaya Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Widya Wijayanti, mengatakan, bangunan Pasar Johar memiliki nilai sejarah yang tinggi. Karena itu, harus tetap dilestarikan oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Semarang. Pascaterbakar, kata dia, bangunan Pasar Johar tentunya akan berkondisi yang berbeda sebelum terbakar.
”Rekonstruksi mulai dari awal terkait kondisi bangunan cagar budaya tersebut harus dilakukan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (17/1).
Menurut Widya, kajian awal yang dapat dilakukan oleh Pemkot Semarang adalah mengidentifikasi kerusakan yang terjadi di bangunan Pasar Johar. ”Berbagai macam tes memang harus dilakukan, karena prinsipnya bangunan tersebut harus dipertahankan,” ujarnya.
Pemilahan kondisi bangunan juga diperlukan. Sehingga beberapa bagian dari bangunan yang kondisinya saat ini sudah berkurang dapat dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Rekonstruksi awal kondisi Pasar Johar ini dilakukan untuk pertimbangan dalam perbaikan bangunan cagar budaya tersebut. Hal ini diperlukan mengingat Pasar Johar merupakan salah satu ikon penting di Kota Semarang.
Dikatakan, hasil perbaikan dari bangunan Pasar Johar dimungkinkan tidak akan kembali ke kondisi 100 persen sempurna. ”Melalui kajian tersebut, nanti jika difungsikan kembali Pasar Johar diharapkan akan lebih tertata,” katanya.
Bangunan Pasar Johar yang dibangun dan dirancang oleh Thomas Karsten, menurut Widya, sudah mencakup segala aspek kebutuhan lingkungan di pasar itu sendiri. Mulai dari jumlah pedagang yang tertampung, kesehatan lingkungan, keselamatan, serta keamanan pasar sudah diperhitungkan.
Namun perkembangan zaman membuat kondisi Pasar Johar semakin tidak tertata. Jumlah pedagang yang menghuni pasar tersebut semakin lama semakin membeludak. Ironisnya, kontrol yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang juga tidak ada. Bahkan, proses pembenahan terhadap bangunan Pasar Johar sendiri saat ini juga belum terlihat.
Dikatakan, kearifan yang sudah terkonsep sejak awal melalui model bangunan menjadikan Pasar Johar memiliki ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan bangunan cagar budaya yang lain.
Widya meminta, bangunan cagar budaya tersebut harus benar-benar dilindungi oleh Pemkot Semarang. Ia menentang keras jika pembangunan kembali Pasar Johar harus merobohkan bangunan lama. ”Jika (bangunan Pasar Johar) dirobohkan oleh pihak mana pun, termasuk oleh Pemerintah Kota Semarang, jelas melanggar Undang-Undang Cagar budaya dan harus diproses hukum,” tegasnya. (ewb/aro/ce1)
sumber : www.radarsemarang.com