SEMARANG (KRjogja)- Merasa tidak memperoleh keadilan dan dipermainkan oleh sistem hukum, Karminah, perempuan warga kota Semarang bersama pengacara Pho Iwan Salomo SH dari Kantor Advokat Pho Iwan Salomo SH and Partner minta bantuan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA), Jateng, Rabu (24/02/2016).
Ditemui Koordinator JPPA Prof Dr A Widanti SH CN yang juga dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang ini, Karminah menyatakan kalau dirinya yang semula sebagai sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial Vi (warga negara asing) malahan oleh Vi dibalik sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi pertemuan Vi dengan 2 anak hasil buah perkawaninan mereka yang menyebabkan Vi merasa sedih, susah dan cemas serta menganggap Karminah telah mengekploitasi anak mereka.
“Awalnya saya dan suami saya menikah 2001. Kami bekerja sama dengan modal bersama mendirikan usaha, lalu usaha berkembang pesat dan setelah besar suami minta cerai di tahun 2007. Karena saya tidak mau dicerai, akhirnya suami melakukan KDRT dan saya laporkan ke Polrestabes Semarang dan sudah ditangani Polrestabes.
Setelah saya laporkan, suami minta agar laporan saya tersebut dicabut dengan janji akan memberi uang untuk anak-anak mereka tiap bulannya total Rp 8 juta dengan sistem pembayaran tetapi kemudian dia ingkar janji dengan mengasih anak-anak saya kurang dari jumlah yang disepakati dan saya harus memberi dia kuitansi pengeluaran tiap membelanjakan duit tersebut. Karena saya selalu nagih janji termasuk harta gono gini setelah kami bercerai, akhirnya mantan suami saya ini melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan mengeksploitasi anak” ujar Karminah.
Dalam perjalanannya, ujar Karminah kepada Prof Agnes Widanti, di pengadilan tingkat pertama karminah dijatuhi hukuman 6 bulan satu tahun percobaan, lalu dirinya banding dan hasilnya justru memperkuat putusan sebelumnya bahkan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dirinya kahirnya mencari keadilan dengan kasasi ke MA dan hasilnya sampai sekarang masih menunggu.
Bersama pengacaranya, Karminah sudah mengajukan permohonan bantuan ke Komnas HAM karena dirinya menganggap awalnya sebagai korban KDRT malahan dibalik dengan tuduhan tindak pidana eksploitasi anak. Komnas HAM melayangkan surat memberi pendapat pada MA yang iintinya Komas HAM meminta agar MA melepaskan atau membebaskan Karminah dari segala tuntutan hukum atau setidaknya sebagai pemaaf (kalau majelis hakim menyatakan Karminah terbukti seperti disangkakan).
Tindakan Karminah oleh Komnas HAM sebagai upaya memberi perlindungan pada dua anaknya dari tindakan penelantaran dari ayah kandungnnya. Namun apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, Komas HAM minta agar terdakwa (Karminah) memperoleh putusan seadil-adilnya.
Selain ke Komnas HAM, Karminah juga sudah minta bantuan ke Komas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) dan KPAI yang intinya lembaga-lembaga tersebut minta agar MA mengabulkan permohonan Karminah sebagai pencari keadilan.
Karena sampai saat ini masalah tersebut belum selesai dan oleh mantan suaminya justru yang semula dari sebagai KDRT dan minta harta gono gini justru dibalik dilaporkan sebagai mengekploitasi anaknya, sehingga Karminah minta bantuan JPPA Jateng pimpinan Prof Dr Agnes Widanti agar membantu dirinya dalam mencari keadilan. (Sgi)
Tautan : http://krjogja.com