Baru-baru ini kasus mengenai FS sedang ramai dibicarakan, FS yang terlibat dengan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam vonis hukuman mati oleh Hakim. Selain itu, nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal dengan Bharada E, juga ikut terseret di dalam kasus tersebut. Bharada E yang merupakan ajudan FS diduga ikut terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Meskipun Bharada E menjadi terdakwa namun dirinya menjadi Justice Collaborator di dalam kasus ini. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023, vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator?
Definisi Justice Collaborator
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator merupakan seseorang yang merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, kemudian memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan yang sangat signifikan hingga akhirnya dapat mengungkap tindak pidana dan pelaku-pelaku lainya yang memiliki peran yang lebih besar serta mengembalikan asset-aset atau hasil dari suatu tindak pidana. Seorang justice collaborator dapat dicabut haknya ketika berbohong dalam keteranganya, ia juga bisa dituntut memberikan keterangan palsu.
Syarat untuk menjadi Justice Collaborator
Dijelaskan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 pada angka (9a) dan (b) bahwa seseorang dapat dikategorikan menjadi justice collaborator apabila.
– Yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatanya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam perkara/kasus tersebut.
– Yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan dan dianggap dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
– Yang bersangkutan mau untuk diajak bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum
Hak atau keuntungan menjadi justice collaborator
Hak justice collaborator disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban. Di dalam UU tersebut ada beberapa hak yang diberikan untuk seseorang yang menjadi justice collaborator yaitu sebagai berikut.
– Mendapatkan perlindungan hukum, seorang justice collaborator akan mendapat perlindungan hukum yang pada artinya ia tidak dapat dituntut hukum atas kesaksian yang diberikan. Selain itu seorang justice collaborator juga mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan.
– Perlindungan fisik dan psikis, pemberian hak ini diatur di dalam peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ketua Lembaga Perlindungan saksi
– Mendapatkan penghargaan, selain itu seorang justice collaborator akan mendapatkan penghargaan yang bisa beragam bentuknya seperti. Keringanan pidana, pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan maupun hak narapidana lain sesuai dengan aturan yang berlaku
Oleh karena itu justice collaborator mempunyai peran penting untuk membantu aparat penegak hukum di dalam mengungkap tindak pidana tertentu dan menuntaskannya sampai ke akar pangkalnya. Kondisi perlindungan hukum yang masih sangatlah lemah terutama bagi justice collaborator, maka perlu sebuah langkah untuk mengoptimalkan perlindungan hukum terutama justice collaborator. [Humas SCU/GA]