Search
Close this search box.

Komnas HAM Minta Karminah Dibebaskan

Dukungan Mengalir

JATINGALEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Karminah, terpidana kasus eksploitasi anak dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab, perbuatan Mimin, sapaan akrab wanita yang disangkakan melanggar Pasa188 Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak itu merupakan upaya mendapatkan haknya sebagai mantan istri dan nafkah untuk anak-anaknya.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006 tertanggal 10 Mei 2007 yang memuat kesepakatan bersama penyelesaian pernikahan dengan suaminya, Vincent AA Cantert, warga negara Belgia.

Kuasa hukum terpidana, Iwan Salomo mengatakan, Komnas HAM itu telah membuat surat resmi terkait pemberian pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Surat itu dimaksudkan agar Mimin bisa mendapatkan keadilan dalam perkaranya yang kini sudah di MA.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kalangan pondok pesantren juga mendukung pembebasan kliennya. "(Komnas HAM) sudah memberikan pendapat, bahwa memang betul terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ini sangat langka, Komnas HAM turut memberikan pendapatnya ke MA," kata Iwan saat memberikan keterangan pers di gedung lantai empat, gedung Thomas Aquinas Unika Soegijapranata. Mimin didampingi koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Agnes Widanti.

Dukungan membebaskan Mimin itu pun mengalir dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang turut menyurati MA. Menurut Iwan, perkara kliennya ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Mimin menikah tahun 2001 dan digugat cerai pada 2007. Saat itu terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga Vincent dilaporkan ke Folrestabes Semarang.

Modal Bersama
"Dia (Mimin) diminta cabut laporan polisi dengan iming-iming akan dibuatkan perjanjian gono-gini yang adil," ungkapnya. Hingga diputuskan hak nafkah anak masing-masing Rp 4 juta/ bulan dengan totalnya Rp 8 juta dibayar di depan. Selama 2007-2012 putusan dipatuhi, selanjutnya Vincent mulai mengingkari perintah pengadilan. Dalam kasus eksploitasi anak, Mimin di pengadilan tingkat pertama diputus enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Tak menerima, is banding dengan hasilnya Pengadilan Tinggi Semarang memperberat putusannya jadi delapan bulan. Akhirnya, Mimin mengajukan kasasi atas perkaranya tersebut. Pada kesempatan itu, Mimin menegaskan, awal menikah dengan Vincent sama-sama tidak punya apa-apa. "Saat menikah punya modal bersama untuk usaha, tapi setelah sukses saya dicerai tanpa diberi apapun," jelas ibu dua anak tersebut.

Sementara itu, Agnes Widanti menilai perempuan pencari keadilan saat berperkara di pengadilan itu selalu meleset dan biasanya kalah. Selaku saksi ahli, ia beberapa kali dihadirkan dalam sidang tapi yang didampinginya selalu kalah. "Di pengadilan hukum kekuasaan sangat kental. Semua penegak hukum tidak paham mengenai gender," katanya. Ini juga disebabkan hukum di Indonesia palosentrik, artinya didominasi laki-laki. Dan sisi struktur hukumnya, laki-lald lebih dipercaya. Ia mengapresiasi Mimin yang berani tampil ke depan untuk meluruskan hukum di negeri ini. (J17, J14-74)

SM 25_02_2016SM 25_02_2016 Komnas HAM Minta Karminah Dibebaskan

SEMARANG, suaramerdeka– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Karminah, terpidana kasus eksploitasi anak dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab, perbuatan Mimin, sapaan akrab wanita yang disangkakan melanggar pasal 88 Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak itu, merupakan upaya mendapatkan haknya sebagai mantan isteri dan nafkah untuk anak-anaknya.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006 tertanggal 10 Mei 2007 yang memuat kesepakatan bersama penyelesaian pernikahan dengan suaminya, Vincent AA Cantert, warga negara Belgia. Kuasa hukum terpidana Iwan Salomo mengatakan, Komnas HAM itu telah membuat surat resmi terkait pemberian pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Surat itu dimaksudkan agar Mimin bisa mendapatkan keadilan dalam perkaranya yang kini sudah di MA.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kalangan pondok pesantren juga mendukung pembebasan kliennya.”(Komnas HAM) sudah memberikan pendapat, bahwa memang betul terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ini sangat langka, Komnas HAM turut memberikan pendapatnya ke MA,” kata Iwan saat memberikan keterangan pers di gedung lantai empat, gedung Thomas Aquinas Unika Soegijapranata.

Tautan : http://berita.suaramerdeka.com

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message

jojobetCasibom GirişDeneme BonusucasibomMeritking Girişholiganbet girişbaywincasibomcasibom girişdeneme bonusuCASİBOM GÜNCEL